Targethukumonline. Pati - Terkait Investor dari putra daerah yang ingin membangun wahana pariwisata juga perkampungan UMKM di bumi Jollong kecamatan Gembong Kabupaten Pati di PTPN IX sudah ada kemajuan dan titik terang sebagai bentuk komitmen PT. Mataram Muria Persada Pati sebagai pelaksana proyek kegiatan tersebut.
Adapun surat tembusan terkait perizinan yang sudah diserahkan pada tgl (08/07/17) kepada kementerian BUMN baik proposal master plan pembangunan sudah diterima tadi siang tgl (17/07/17) pukul 12.30 WIB di meja kementerian BUMN.
Proposal yang sudah ditanda tangani oleh Dirut PT Mataram Muria Persada Pati sudah diserahkan oleh ketua DPP Akumindo H. M. Iksan Ingratubun SE. SH dan langsung diterima oleh pihak kementerian BUMN yang sekiranya dapat terlaksana dengan baik.
Menurut ketua PT Mataram Muria Persada Pati yang diwakili oleh Erwin Sugiarto bahwa sudah menjadi ketentuan dari pihak direksi PTPN IX bahwa perizinan diatas 10 tahun harus lewat perizinan kementerian terkait terutama Mentri BUMN.
Semoga harapan dari warga dan masyarakat kota Pati dan pelaku UMKM Se-eks karisidenan Pati memiliki tempat pariwisata dan wahana permainan wisata yang berkelas Internasional juga perkampungan UMKM yang dapat memasarkan produk ekonomi diwilayah kota Pati dan sekitarnya.
Sehingga masyarakat pelaku UMKM dapat meningkatkan kesejahteraan, baik sebagai produsen dan harapannya pelaku UMKM dapat bersaing ke pasar bebas (MEA) Masyarakat Ekonomi Asean. (Likun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar