Merasa Dirugikan BPR MAA Pati, Slamet Warsito Melayangkan Gugatan Tempuh Jalur Hukum - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 16 Desember 2020

Merasa Dirugikan BPR MAA Pati, Slamet Warsito Melayangkan Gugatan Tempuh Jalur Hukum

Tsrgethukumonline. Pati - Slamet Warsito adalah salah satu developer yang sukses di kota Pati. Dia mengaku telah meminjam sejumlah uang ke BPR MAA  atau Mandiri Artha Abadi Pati. 

Diduga BPR MAA palsukan dokumen, Slamet Warsito layangkan gugatan tempuh jalur hukum.

Merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan secara sepihak, dia melayangkan laporan ke polisi, Rabu tgl (16/12/20).

Dalam konferensi pers yang dilakukan dikediamannya, Slamet Warsito menjelaskan permasalahan awalnya bermula dia ingin membangun perumahan di Juwana yaitu perumahan Graha Mina Putra tepatnya di desa Bajo. Dia mengajukan pinjaman ke BPR MAA Pati sebesar 3 milliar namun dikenakan biaya 500 juta. 

Slamet Warsito tidak mau apabila hanya menerima 2,5 milliar, akhirnya direkayasa pihak bank itu diberi plafon sebesar 5 milliar tapi yang digunakan hanya 3 milliar. 

Setelah akad kredit menerima uang 3 milliar, langsung dipotong di depan sebesar 200 juta yang katanya untuk cadangan bunga 3 bulan ke depan, jadi yang diterima hanya 2,8 milliar. 

Karena perumahan belum kunjung laku menyebabkan kemacetan pembayaran, kemudian pembayaran angsuran dihentikan dengan tidak dikenakan denda maupun bunga sehingga terjadi perjanjian dengan bank untuk menjual aset bersama sama, mana yang menjual lebih tinggi itu yang dipakai.

Pada bulan Desember 2018 ternyata pihak bank telah menjual tanah Warsito tanpa sepengetahuannya. Di bulan Januari 2019, dia mengatakan bahwa ada progress penjualan, 4 unit rumah dan 4 unit ruko, total harga 7,4 milliar sehingga kalau dihitung sudah bisa melunasi hutang. Setelah melaporkan perkembangan proyek tersebut, pihak bank tidak memberi tahu bahwa itu sudah dijual. 

Warsito juga sempat bertanya kepada komisaris bank, komisaris mengatakan "Kalau pak Slamet merasa dirugikan ya gugat aja, kejadian seperti ini sudah sepuluh kali saya menjual tanah pada debitur yang lain, pak Slamet itu yang kesebelas," jelas Slamet.

Dari kronologi tersebut, akhirnya Slamet Warsito menggugat dan di pengadilan menang karena pihak bank tidak sesuai prosedur.

Sedangkan penggelapan sertifikat dan pemalsuan surat tanah, Slamet sudah melaporkanya ke Polda. 

Diantaranya pihak bank membuat surat palsu, seolah olah Slamet sudah membayar lunas hutangnya dengan tujuan untuk meroya supaya tanah bisa dijual, tidak hanya itu pihak bank juga menyampaikan bahwa Slamet menerima uang 5 milliar yang kenyataannya hanya diterima 2,8 milliar, ternyata yang 500 juta untuk biaya administrasi dan 1,5 milliar dicairkan sendiri oleh pihak bank untuk kepentingan bunga dan denda.

Slamet merasa shock karena bank mengirimkan tagihan tagihan tiap bulannya yang diluar nalar hingga membengkak menjadi hampir 17 milliar sehingga melapor ke OJK. 

Bank melakukan lelang sebanyak tiga kali, dua kali gagal, dan yang terakhir dilelang pada tanggal 15 Desember 2020 tanpa pemberitahuan.

Padahal syarat syarat lelang tersebut dari 19 point yang diantaranya tidak mungkin dimiliki oleh bank, misal bukti PBB dan SPT, IMB, dan surat asli keterangan lahan bebas dari sengketa. "Kenapa tanah itu masih bisa dilelang sementara persyaratan tidak lengkap?" ungkapnya. (Ragil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad