Warga Sukolilo Geruduk Kantor Kejaksaan Pati - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 28 September 2016

Warga Sukolilo Geruduk Kantor Kejaksaan Pati

Targethukumonline. PATI - Sekali lagi tindakan semena mena dan anarkis yang dilakukan oleh salah satu warga yang terkenal sebagai Gali atau jagoan preman kampung ini sangat meresahkan warga desa Baleadi Kecamatan Sukolilo kabupaten Pati ini, mendatangi Kejaksaan Negeri Pati terkait kasus penganiayaan Kusmanto (22 Th) yang dilakukan oleh Joko Haryanto Cs. Sekitar 100 orang didampingi oleh pengacara korban Esera Gule, SH dan Harri Ginting, SH mendatangi Kejaksaan minta agar Jaksa tidak main mata dengan terdakwa. Rabu, 28/9, pukul 09.30 WIB.
Di Kejaksaan Negeri Pati perwakilan dari warga diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Sri Harna, SH untuk menyampaikan aspirasinya. Warga menyampaikan agar Kejaksaan transparan dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Joko Haryanto Cs.



Joko Haryanto Cs pelaku penganiayaan ini dianggap sebagai preman kampung oleh Sutarno kordinator demo. Kepada awak media Sutarno mengatakan,"Joko Haryanto ini adalah preman kampung yang meresahkan masyarakat dan sering melakukan penganiayaan, bahkan pernah membacok orang juga," terang Sutarno.

"Kami mendatangi Kejaksaan Negeri Pati dan PN Pati agar para Jaksa an Hakim tidak main mata, pelaku Joko Haryanto Cs harus menerima hukuman  yang setimpal agar jera dan tidak nengulangi perbuatannya," tambah Sutarno.

Warga Desa Baleadi sudah berang atas perbuatan Joko Haryanto Cs yang berlagak sebagai preman kampung, sudah berkali-kali melakukan tindakan semena-mena terhadap orang lain tetapi selalu lolos dari jeratan hukum. Seakan-akan Joko Haryanto Cs ini kebal hukum, makanya warga Baleadi mengawal kasus ini agar pelaku diberi hukuman yang setimpal agar jera atas perbuatannya dan proses hukum harus ditegakkan demi kenyamanan dan keamanan masyarakat khususnya warga Baleadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad