Daur Ulang Sampah Jadi Kerajinan, DPRD Pati Dukung Penuh UMKM - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 16 Juni 2023

Daur Ulang Sampah Jadi Kerajinan, DPRD Pati Dukung Penuh UMKM

Targethukumonline. Pati - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pati, mendukung penuh para pelaku Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) yang merubah sampah menjadi bahan kerajinan berkualitas internasional, jumat tgl (16/06/23).

Nur Sukarno anggota komisi B DPRD Pati.

Menurut Nur Sukarno selaku anggota komisi B DPRD Pati, hal ini mampu mengurangi maraknya sampah yang ada di kabupaten Pati. Dan sangat menguntungkan bagi pelaku usaha karena bahan baku murah. 


Bahkan dirinya sangat terkesan dengan pencapaian para UMKM di Pati, yang bisa memasarkan produknya hingga menembus pasar internasional. 


Pencapaian seperti itu menurutnya akan mendongkrak perekonomian khususnya di kabupaten Pati agar semakin maju dan mensejahterakan rakyatnya. 


Ia juga menuturkan, jika UMKM harus diberikan motivasi penuh supaya terus berkembang dan melebarkan sayap seluas-luasnya. 


"Kita harus berikan apresiasi dan motivasi agar para pelaku UMKM bisa semakin berkembang dan menyerap lebih banyak tenaga kerja kedepannya, " ujar Sukarno. 


Dirinya mencontohkan, Syam's Handycraft, salah satu pelaku UMKM dari Kabupaten Pati. Mampu menyulap limbah plastik menjadi aneka macam tas dan diekspor hingga ke negara Jepang. 


Dikatakannya jika Syam's Gandycraft mengirim 6560 tas secara bertahap Less Container Load (LCL), ke negeri matahari terbit dengan nominal rupiah yang tidak sedikit. 


"Tas yang dikirim ke Jepang kemarin sebanyak 6560 buah, dengan nilai Rp350 juta, " Jelasnya. 


Legislator tersebut juga sangat salut lantaran Syam's Handycraft yang berawal dari pelaku UMKM, kini bisa menjadi eksportir besar keluar negeri. 


"Luar biasa, dari sana ada sistem pemberdayaan masyarakat. Semua dikelola Syams Handicraft sebagai pelaku usaha, " tutup Sukarno. (RED)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad