Targethukumonline. Surakarta - Mulai berlakunya penerapan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah kota Surakarta khususnya di kecamatan Serengan para unsur TNI Polri dan Linmas tidak henti-hentinya tiap hari selalu melaksanakan sosialisasi, operasi yustisisi masker, kamis tgl (14/01/21).
Maka Babinsa kel. Serengan Koramil 03 Serengan Kodim 0735 Surakarta Serka Aris.S beserta Polri dan Linmas melaksanakan pengecekan tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM ) yang bertempat di sepanjang jalan Veteran kel. Serengan kec. Serengan kota Surakarta.
PPKM Sesuai Surat edaran Walikota Surakarta dalam peningkatan disiplin prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19, mulai tanggal 11 Januari sampai tanggal 25 januari 2021,
Serka Aris menghimbau kepada pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat serta ke tempat-tempat pusat keramaian lainnya yang ada di kawasan kecamatan Serengan untuk selalu mematuhi anjuran pemerintah dengan 3 M, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.
Selain itu kegiatan ini bagian dari suksesnya pelaksanaan operasi yustisi untuk menekan angka pelanggar yang tidak menggunakan masker, agar menekan penyebaran Covid 19. ($.uyoto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar