Aksi Panjat Tower SUTET Mulyono Berakhir Mediasi di Kantor Kecamatan Kembang - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 11 Oktober 2017

Aksi Panjat Tower SUTET Mulyono Berakhir Mediasi di Kantor Kecamatan Kembang

Targethukumonline. Jepara - Akibat aksi nekat Mulyono panjat tower SUTET yang penuh resiko tinggi pada hari selasa kemarin, tgl 10 Oktober 2017, pukul 07.00 sampai 12.00 WIB tersebut, demi sebuah rasa keadilan yang diembannya sebagai putra dari mbah Matsirah. 

Mediasi warga kaliaman di kantor kecamatan kembang Jepara

Karena aksinya kemarin dampaknya pada hari ini rabu, tgl (11/10/17) pukul 10.00 WIB, sebanyak 7 (tujuh) orang warga desa Kaliaman yang tidak dicatat oleh PLN yang tanahnya yang di lewati oleh jaringan SUTET,  juga dipanggil oleh Camat, terkait aksi Mulyono memanjat tower SUTET tersebut.

Dan petinggi dari desa Kaliaman bernama Nasution hari ini juga turut hadir mendampingi warganya, karena merasa kasihan dan turut bertanggungjawab atas nasib warganya yang di panggil oleh Camat Kembang tersebut, dan Nasution berharap, mediasi berjalan lancar dan bisa menemukan titik temu yang baik oleh kedua belah pihak, demi sebuah keadilan di negeri ini," ucapnya.

Dan Salah satu korban SUTET dari wilayah desa Kaliaman yang bernama Mulyono atau Mas Mul panggilan akrabnya Mulyono yang sempat melakukan aksi panjat tower tersebut, juga turut hadir mediasi di kantor kecamatan Kembang, karena ingin memperjuangkan hak Ibu kandungnya bernama mbah Matsirah yang mempunyai sebidang tanah terletak dibawah jaringan SUTET 150 kv, namun belum dapat ganti untung karena tidak dicatat oleh PLN, padahal tanahnya di lewati oleh jaringan SUTET.

Advokat Pengacara H. Heni Purwadi S.H saat dihubungi oleh media targethukum sangat menyambut baik atas pemanggilan 7 (tujuh) warga oleh Camat Kembang terkait penarikan paksa kabel SUTET oleh pihak PLN, semoga mediasi berjalan dengan baik.

Advokat Pengacara H. Heni Purwadi SH sangat mendukung adanya mediasi agar warga mendapatkan keadilan

Dan beliau sangat berharap keadilan untuk masyarakat di tegakkan dan terkait dengan Pengerjaan Penarikan Kabel SUTET oleh pihak PLN agar dihentikan sementara, karena alasan pembangunan adalah untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat, jadi dengarkanlah suara rakyat," pungkasnya. (Tim/TH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad