Targethukumonline. Kudus - Kantor Cabang PT. Bintang Mandiri Finance untuk Wilayah Jawa Tengah. Kudus. Jl. Museum Kretek No. 12. Jati –Kudus di duga melakukan kecurangan dalam transaksi pelunasan terhadap nasabahnya, rabu tgl (11/10/17).
![]() |
Bukti slip setoran |
Menurut keterangan yang didapatkan langsung dari Supriah sebagai nasabah dan Suhartono sebagai orang yang melunasi karena kredit tersebut dilanjutkan oleh Suhartono menyampaikan bahwa saat transaksi pelunasan pinjaman kreditnya deal jatuh dengan pelunasan uang sebesar Rp. 75 juta.
Saat itu penawaran dari Eko dari kantor Semarang sebagai wakil Bintang Mandiri Finance Kudus menawarkan biaya pelunasan sebesar Rp. 85 juta, karena belum waktunya jatuh tempo kredit selesai pihak Suhartono menawarkan dengan kemampuan Rp. 70 juta. Setelah tawar menawar akhirnya mendapatkan kesepakatan pelunasan kredit di Rp 75 juta.
Keesokan harinya Suhartono melakukan pembayaran ke kantor cabang Bintang Mandiri Finance Kudus dengan membayarkan pelunasan sesui kesepakatan dengan Eko yaitu Rp. 75 juta. Yang menjadikan kejanggalan Suhartono dikasih Nota dengan nota angsuran dengan keterangan titipan pelunasan awal.
Karena ketidaktahuan Suhartono tentang hal tersebut Suhartono asal menerima saja nota tersebut tanpa memperhatikan nota tersebut dan beranggapan transaksi pelunasan sudah selesai tinggal menunggu jaminan BPKB Mobil.
Suhartono terkejut setelah dihubungi oleh Eko lagi dihari berikutnya dan dalam percakapan via telpon seluler Eko menyampaikan BPKB bisa diambil apabila Suhartono mau menambah uang 5 juta dengan alasan itu sudah peraturan manajemen kantor.
Karena Suhartono menginginkan jaminan BPKB mobil bisa diterima atau dikembalikan oleh pihak Bintang Mandiri Finance Suhartono akhirnya memberikan uang tambahan 5 juta tersebut ke pihak Bintang Mandiri Finance.
Keesokan harinya Suhartono menyetorkan uang 5 juta tersebut ke kantor tersebut dan oleh pihak Bintang Mandiri Finance baru memberikan jaminan BPKB mobil tesebut ke Suhartono.
Kejanggalan pada nota terkuak kembali lagi,oleh pihak Bintang Mandiri Finance memberikan nota pelunasan tapi nominal uang pelunasan dikosongi. Dan nota tersebut diminta kembali oleh pihak Bintang Mandiri Finance dengan alasan sebagai data kantor.
Yang menjadikan ada dugaan kecurangan oleh pihak Suhartono isi dalam keterangan nota tersebut seharusnya nilai uang pelunasan dicatat tapi disitu nominal uang pelunasan dikosongi.
Dan seharusnya pihak Mandiri Finance memberikan satu slip nota pelunasan terhadap Sunarto sebagai bahan pegangan sebagai bukti bahwa cicilan sudah lunas.
Saat Suhartono didampingi Zaenuri menanyakan hal tersebut kepada Kepala cabang Bintang Mandiri Finance Kudus hal itu sudah sesuai prosedur sistim manajemen kantor.
Dan hari selanjutnya Suhartono menguasakan kepada Cipto dan salah satu karyawan yang ada disitu menyampaikan bahwa kepala cabangnya yaitu Rizky tidak ada ditempat lagi ada acara di luar.
Hari selanjutnya Suhartono mewakilkan dengan surat kepada Cipto untuk menanyakan deal nominal uang pelunasan dan kejanggalan kejanggalan dari nota tersebut yang mana Suhartono sempat mendokumentasikan nota akhir pelunasan lewat kamera foto karena nota pelunasan ditarik oleh pihak Bintang Mandiri Finance Kudus.
Karena Kepala Cabangnya tidak ada entah betul betul lagi tidak ada atau tidak berani, menurut salah satu karyawan akhirnya ditemui oleh salah satu karyawan yang bernama Agung ,dan lewat keterangan Agung, Agung menyampaikan bahwa itu sudah sesuai sistim manajemen kantor Bintang Mandiri Kudus.
Dari banyaknya kejanggalan kejanggalan pada akhir transaksi pelunasan dan susahnya Risky untuk dihubungi baik secara langsung dan via telpon nasabah Bintang Mandiri Finance Kudus tersebut menduga bahwa adanya kecurangan dalam sistem transaksi pelunasan. ($.pranata)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar