Target Hukum Online. Kudus - Berawal dari keterangan ketua Gapoktan Tani Mulyo undaan lor Bapak Rohwan, menurut dia untuk mengatasi kerugian petani yang mengalami gagal panen, Gapoktan mengasuransikan dengan cara menarik iuran kepada petani atau yang di sebut biaya administrasi sebesar Rp 17.500 rupiah per petani. Namun langkah itu tidak semua petani menyambut dengan baik, bahkan ada yang melaporkan ke lembaga hukum karena dalam pengelolaan keuangan kurang transparan.
Bupati kudus, juga mengatakan hal itu saat dialog dengan (gapoktan) se kecamatan Undaan, kabupaten Kudus usai melalukan panen raya di desa undaan lor, di hamparan sawah milik anggota gapoktan 'Tani Mulyo', hadir juga ketua DPRD kudus Bapak Masan beserta unsur forkompindo serta dari dinas pertanian.
Berawal dari keterangan ketua Gapoktan Tani Mulyo undaan lor Bapak Rohwan, menurut dia untuk mengatasi kerugian petani yang mengalami gagal panen, Gapoktan mengasuransikan dengan cara menarik iuran kepada petani atau yang di sebut biaya administrasi sebesar Rp 17.500 per petani. Namun langkah itu tidak semua petani menyambut dengan baik, bahkan ada yang melaporkan ke lembaga hukum karena dalam pengelolaan keuangan kurang transparan.
Menanggapi hal itu bupati H. Mustofa mengatan bahwa upaya yang di lakukan gapoktan itu sudah, namun sasarannya kurang tetap, maka dari itu Bupati menegaskan untuk mengambil ansuransi tersebut. (drmto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar