Reka Ulang di Panti Jompo Kendal - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 03 Februari 2017

Reka Ulang di Panti Jompo Kendal

Target Hukum Online. Kendal -  Mudri seorang lansia berusia 80th tega menghabisi nyawa kawannya sendiri Ruswan (70) sesama penghuni panti jompo, di panti sosial lansia Kec Cepiring, Kendal jawa tengah. Peristiwa itu terjadi pada hari rabu (1/2/2017) peristiwa yang menghilangkan nyawa itu, direkontruksikan oleh polsek cepiring polres kendal pada kamis kemarin.

Cekcok yang berakhir pembunuhan itu terjadi ketika Mudri (80) melihat Ruswan(70) buang air kecil di kamar mandi namun tidak di closet sehingga kamar mandi menjadi pesing hingga membuat murdi menjadi khilaf dan emosi. Dan seketika itu kedua lansia terlibat cekcok mulut, pelaku memarahi korban, korban tidak terima dan kesal kemudian ambil sapu lantai dan memukulkan ke arah tersangka namun tidak sampai mengenainya, sapu tersebut mengenai tembok hingga gagang sapu tersebut patah jadi dua.
Saat itu juga tersangka mengambil potongan gagang sapu dan memukulkan ke arah korban sehingga korban jatuh mengeluarkan banyak darah.

Emosi murdi makin menjadi dan terus memukuli Ruswan yang sudah jatuh hingga korban tewas seketika.
Peristiwa ini kemudian diketahui oleh perawat jaga di panti tersebut, Edwin Prayoga (24thn) dan kemudian memberitahu petugas jaga yang lain kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke polsek cepiring.

Kapolsek Cepiring Akp Sulistiyarso mengatakan bahwa dari hasil olah TKP, saksi temukan korban dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi luka- luka di kepala dan telinga banyak mengeluarkan darah, serta barang bukti berupa lantai dan batangan kayu sepanjang 1,5m. Sedangkan pelaku masih duduk di TKP sambil memandangi korban.
Penganiayaan yang menghilangkan nyawa tersebut di duga karena pelaku kesal dan kemudian memukuli korban dengan batangan kayu yang diarahkan ke kepala ungkap beliau Bapak Kapolsek. (drmto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad