Target Hukum Online. Pati - Polda Metro Jaya akan menjalankan Operasi Kepolisian Terpusat Zebra Jaya. Rencananya, dimulai pada tgl 16 hingga 29 November 2016 di seluruh Indonesia.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menjelaskan, penekanannya fokus kepada penegakan hukum buat pengguna kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
"Jadi dihimbau untuk menyiapkan identitas pribadi, surat-surat kendaraan dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas," ujar Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11/2016) sore.
Budiyanto menambahkan, jika ditemukan surat kendaraan yang sudah tidak berlaku atau tidak membawa maka pengguna jalan tersebut akan ditilang. Besaran denda disesuaikan dengan kesalahan.
"Jadi kami lihat dulu seperti nanti jenis pelanggarannya. Bahkan melanggar rambu lalu lintas juga akan kita tindak," kata Budiyanto. Operasi zebra kemungkinan besar akan dilakukan serentak diseluruh Polda maupun jajaran Polres setempat, diharapkan akan membawa dampak yang positif bagi warga dan masyarakat pengendara motor maupun roda empat diseluruh Indonesia.
Dan masyarakat sebagai indikator dan pelaku lalu lintas dapat sebagai mitra maupun kontrol sosial, tidak ada sidang ditempat ataupun pungutan liar (pungli) sebagaimana mestinya sesuai apa yang diharapkan oleh bapak Presiden Jokowi. #Berantas Pungli# (mul¥©π©)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar