Targethukumonline. Demak - Proses pengisian kekosongan jabatan Perangkat Desa Tanjunganyar, Kecamatan Gajah kian memanas. Masyarakat di desa tersebut digegerkan dengan beredarnya isu adanya praktik jual beli jabatan serta dugaan pengondisian yang dilakukan oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa, senin tgl (03/08/26).
Semula, pelaksanaan pengisian perangkat desa tersebut sudah ditetapkan jadwalnya pada tanggal 21 Juli 2026 yang lalu. Namun secara tiba-tiba rencana itu dibatalkan atau dihilangkan dari agenda tanpa ada pemberitahuan resmi maupun alasan yang jelas kepada masyarakat. Warga menilai jadwal tersebut sengaja diulur-ulur waktu demi kepentingan tertentu.
Berdasarkan kabar yang berkembang luas di lingkungan masyarakat, proses perekrutan ini diduga sudah diatur sedemikian rupa oleh sebagian pihak dari panitia. Konon, bagi calon yang ingin mendapatkan jabatan tertentu, diharuskan menyetor uang atau memberikan imbalan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Ketika dikonfirmasi mengenai masalah ini, Kepala Desa Tanjunganyar, Taufik mengaku tidak mengetahui hal-hal yang dituduhkan tersebut. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan pengisian sepenuhnya berada di bawah wewenang dan tanggung jawab panitia yang telah dibentuk," jelasnya kades Tanjunganyar Taufik.
Awak media pun berupaya menghubungi beberapa perwakilan panitia untuk meminta penjelasan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Namun hingga saat ini, pihak panitia (Elsa Rofiur Rutab) sulit dihubungi dan terkesan sengaja menghindar untuk memberikan keterangan.
Sikap yang tertutup dan menghindar ini justru semakin memperkuat kecurigaan warga masyarakat. Muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat, apakah benar rumor tentang adanya "harga mahar" untuk menduduki jabatan di desa itu merupakan kenyataan yang sesungguhnya terjadi.
Warga Desa Tanjunganyar pun menyuarakan kemarahan dan kekecewaannya. Mereka menuntut panitia untuk segera bersikap terbuka, menjalankan proses secara jujur, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan sehingga setiap langkah pelaksanaan dapat dipantau oleh seluruh masyarakat.
Masyarakat berharap panitia tidak bersikap diam, masa bodoh, maupun terlambat dalam menepis isu negatif ini. Mereka juga meminta agar kejadian serupa yang penuh intrik dan rekayasa demi keuntungan pribadi tidak lagi terulang dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. (RED)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar