Diduga Debt Collector Rampas Mobil di Kudus Tampa SOP - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 17 Juli 2026

Diduga Debt Collector Rampas Mobil di Kudus Tampa SOP

Targethukumonline. Kudus - Seorang perempuan asal Jepara melaporkan dugaan perampasan mobil, intimidasi, hingga pemaksaan menandatangani dokumen yang diduga dilakukan oleh sejumlah debt collector. Merasa hak-haknya dilanggar, korban akhirnya mengadukan peristiwa tersebut ke Polres Kudus.

Viral!! Aksi Perampasan Unit Mobil oleh segerombolan DC, diduga Ada Dalangnya

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/07/26) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu ia mengendarai mobil Honda Brio putih yang, menurut pengakuannya, dipinjam melalui sistem sewa dari seseorang bernama Handoko.


Ketika melintas di kawasan lampu merah Proliman, Kudus, kendaraan yang dikemudikannya tiba-tiba dihentikan oleh beberapa orang yang diduga debt collector. Pelapor mengaku sejumlah orang kemudian masuk ke dalam mobil dan mengarahkannya menuju kantor Adira Finance Kudus.


Setibanya di kantor perusahaan pembiayaan tersebut, pelapor mengaku diminta menyerahkan kunci kendaraan beserta STNK. Menurutnya, permintaan itu disertai bentakan, intimidasi, bahkan dugaan tindakan kekerasan saat kunci mobil direbut dari tangannya.


Pelapor juga mengaku kemudian dibawa ke sebuah SPBU yang berada tidak jauh dari kantor perusahaan pembiayaan. Di lokasi itu, ia diminta membuat kronologi kejadian sekaligus menandatangani sejumlah dokumen.


Namun, pelapor memilih menolak karena merasa isi dokumen tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya. Ia mengaku dipaksa menyatakan bahwa mobil tersebut telah digadaikan oleh Handoko kepada dirinya.


Padahal, menurut pengakuannya, kendaraan itu diperoleh melalui mekanisme sewa, bukan sebagai barang gadai.


"Saya dipaksa mengakui bahwa Handoko menggadaikan mobil kepada saya. Padahal saya hanya menyewa atau meminjam kendaraan tersebut. Karena saya menolak menandatangani, saya kembali mendapat bentakan, hinaan, dan caci maki," ujar pelapor.

 

Setelah itu, pelapor mengaku ditinggalkan bersama ibu dan tantenya tanpa memperoleh penjelasan mengenai status kendaraan maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengambilan mobil tersebut.


Merasa tidak mendapatkan kepastian, pelapor kemudian menghubungi kerabatnya asal Jepara berinisial Vian untuk mendampinginya meminta klarifikasi ke kantor Adira Finance Kudus. Di sana, ia mengaku sempat bertemu dengan pihak yang diperkenalkan sebagai Fery dan Heri.


Menurut pelapor, upaya meminta penjelasan mengenai prosedur penarikan kendaraan, identitas pihak yang mengambil mobil, serta surat tugas atau dokumen resmi penarikan tidak mendapatkan jawaban yang jelas.


Karena merasa dirugikan, pelapor akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polres Kudus.


Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor STTLP/477/VII/2026/Reskrim/Res Kudus/Polda Jateng, laporan tersebut diterima pada 17 Juli 2026. Dalam pengaduannya, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan dan perampasan yang menurutnya terjadi saat proses pengambilan kendaraan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Adira Finance Kudus maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait, berita ini akan diperbarui.(RED)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad