Targethukumonline. Pati - Menggunungnya sampah yang ada di Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Plosojenar di kecamatan Jakenan mendapat sorotan dari anggota komisi B DPRD kabupaten Pati, Suriyanto, kamis tgl (15/06/23).
![]() |
Suriyanto anggota komisi B DPRD Pati. |
Sebagai wakil rakyat yang berasal dari Pati Timur, Suriyanto cukup menyayangkan kurangnya perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk mencari solusi penanganan masalah sampah di TPA yang berada diantara Kecamatan Jakenan, Batangan, dan Juwana ini.
Menurutnya, permasalahan gunung sampah ini akan semakin besar jika tak segera mendapat perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pati. Apalagi, kondisi TPA Plosojenar saat ini sudah overload yang merembet ke area persawahan warga.
“Sampah itu akan membusuk dan menimbulkan limbah. Atas permasalahan ini, semoga pemerintah daerah ke depannya mengelola sampah sesuai SOP. Sehingga tidak menimbulkan bau, apalagi limbahnya sangat berbahaya,” harap Suriyanto.
Yang lebih parah, lanjut Suriyanto, adalah ketika musim hujan tiba. Lantaran merupakan daerah rendah, kawasan TPA Plosojenar selalu terdampak banjir yang mengakibatkan ratusan ton sampah berserakan dan menimbulkan bau tak sedap.
Disisi lain, kepala desa Plosojenar, kecamatan Jakenan, Marjo membenarkan jika lahan sawah milik warganya menjadi tandus karena limpahan sampah dari TPA. Atas masalah ini, warganya juga sudah dijanjikan oleh DLH akan ganti rugi.
Tentunya, selalu kades Marjo berharap apa yang dijanjikan ini bukan hanya wacana belaka. Karena dampak dari menggunungnya sampah TPA ini sangat mengganggu warga di sekitarnya, termasuk dari desa Ngening, kecamatan Batangan maupun desa Ketip, kecamatan Juwana yang wilayahnya saling berdekatan dengan TPA Plosojenar.
“Semoga (janji ganti rugi) tidak hanya wacana, masyarakat disini sudah banyak dirugikan, bukan hanya sawah saja tapi bau juga sampai ke pemukiman,” harapnya. (RED)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar