Ragil Ngaliyan Media: Perekrutan Panwaslu Disinyalir Ada Kongkalikong, Ketua KPU : Ini Hal Yang Perlu Diketahui - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 09 Februari 2023

Ragil Ngaliyan Media: Perekrutan Panwaslu Disinyalir Ada Kongkalikong, Ketua KPU : Ini Hal Yang Perlu Diketahui

Targethukumonline. Pati - Perekrutan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Desa disinyalir adanya Kongkalikong dengan pihak Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Tlogowungu, itu pesanan dari pihak penguasa.

Dok/RG/TH/TIM.

Data yang dihimpun media ini, salah satu narasumber yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan, jika didalam perekrutan anggota Panwas itu dirasa adanya dugaan kongkalikong.


"Iya, soalnya saya merasakan itu sejak awal, hal itu dicurigai lantaran, saat penilaian ujian Computer Assisted Test (CAT) ia mendapatkan nilai lebih tinggi dibandingkan dengan salah satu peserta yang jadi sekarang, terus terang saya kecewa," tuturnya, Senin (6/2/2023).


Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tlogowungu menjawab, jika masalah penilaian pastinya ia tidak tahu, yang jelas kami disini hanya sebatas melaksanakan tugas, dan yang mengumumkan juga dari pihak KPU.


"Masalah perhitungan penilaiannya saya tidak tahu pasti, karena yang memberikan penilaian terhadap para peserta langsung dari KPU, bukan kami," jawabnya.


Jika ada dugaan ketidak beresan itu tidaklah benar, karena pihaknya sudah menjalankannya sesuai dengan peraturan, sesuai prosedur dan mekanisme yang ada.


"Dalam proses perekrutan anggota Panwas itu ada aturannya, dan kami sudah menjalankan sesuai dengan arahan dari KPU, termasuk ia juga selalu komunikasi dengan Camat," lanjutnya.


Imbang Setyawan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menyatakan, jika pihaknya dalam menjalankan perekrutan, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini. Karena semua ada aturan bakunya.


"Hal yang perlu diketahui, bahwa nilai sesi wawancara itu lebih besar dibandingkan ujian CAT. Karena nilai maksimalnya mencapai 300, sedangkan yang CAT hanya 150," terang Ketua KPU.


Masalah pendaftaran memang tidak terbatas, namun tetap harus diseleksi. Soalnya kebutuhan terbatas, tiap Desa hanya membutuhkan tiga orang saja.


"Misalnya, dalam satu desa ada pendaftar lebih dari Sembilan, pasti kita terima semuanya. Akan tetapi, bukan berarti semuanya diloloskan, namun akan diseleksi," lanjutnya.


Senada, Supriyanto Divisi Teknis menambahkan, pihaknya sangat menghargai itu, karena ini merupakan sebuah masukan bagi kami, dan akan dijadikan sebuah reverensi buatnya. Agar nanti kedepan ada perbaikan untuk itu.


"Untuk membuat Kontisi ini, pasti ada pihak yang puas dan tidak puas, itu pasti selalu ada, dalam prosesnya juga dilalui berbagai tahap, dan itu ada peraturan yang mengaturnya," tambahnya.


Sepanjang peserta lolos dalam administrasi ia bisa mengikuti ke proses selanjutnya. Karena disitu ada tiga tahapan yang harus dilaluinya.


"Diantaranya adalah, seleksi Administrasi, CAT, kemudian Wawancara, dan semuanya harus dilalui oleh para peserta, dengan mendapatkan peluang yang sama," jelasnya.


Diwawancara itu, Akan digali diantara, pemahaman kepemiluan, tentang komitmen dan yang terakhir tentang rekam kerja/ jejak, dan porsinya lebih besar daripada CAT, untuk apa dilakukan wawancara jika nilai (CAT) sudah bisa dipastikan pasti jadi. Itulah yang jarang diketahui oleh publik.


"Disinilah, terkadang terjadinya mis komunikasi, antara peserta ujian dengan pelaksana, terus muncul adanya dugaan jika tidak ada keakraban tidak dijadikan," keluhnya.


Setelah itu, nanti baru di akumulasi dengan nilai CAT untuk memberikan nilai keseluruhan, dan hasil nilainya diumumkan melalui aplikasi resmi kami, yang bisa diikuti setiap peserta. Bahkan bisa dilihat setiap orang yang membukanya.


"Karena itu merupakan wujud dari ketransparanan kami. Dalam hal perekrutan itu sudah biasa, jika ada yang merasa kecewa karena tidak jadi," tutupnya. (RG/tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad