Nimerodi Gulo Desak Polisi Jemput Paksa (A) dan (J) Kasus Pemerasan SPBU Tlogorejo - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 04 Januari 2023

Nimerodi Gulo Desak Polisi Jemput Paksa (A) dan (J) Kasus Pemerasan SPBU Tlogorejo

Targethukumonline. Pati - Dr. Nimerodi Gulo desak pihak kepolisian segera jemput Paksa A dan J pelaku dugaan tindak pemerasan terhadap SPBU Tlogorejo, Tlogowungu, Pati Jawa Tengah beberapa waktu lalu, yang selalu mangkir saat dipanggil dalam penyidikan.

Kuasa hukum Dr. Nimerodi Gulo, S.H., M.H.

Dr. Nimerodi Gulo., SH., MH., yang akrab disapa Gule seusai pendampingan penyidikan terhadap kliennya mengatakan, jika A dan J ini sudah kerap kali mangkir dari panggilan kepolisian, sehingga ia mendesak pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati untuk menjemput paksa para terduga tersangka.


"Kita berharap langkah selanjutnya agar dikencangkan. Mereka (terlapor) sudah dipanggil tapi tidak datang. Karena ini sudah ditingkatkan ke pengadilan, maka harus ada upaya paksa untuk ditahan," kata Gule, rabu tgl (04/01/23).


Terkait adanya korban lain yang menjadi korban Gule berharap, agar bersama-sama mengawal kasus ini. Dirinya juga siap menjadi kuasa hukum bersama untuk menegakkan keadilan.


"Dari adanya laporan korban lain, nanti akan dijadikan satu laporan karena itu rangkaian kegiatan yang dilakukan (terlapor)," tambahnya.


Pihak kepolisian juga diminta untuk segera mengamankan barang bukti dan menangkap paksa para (terlapor) jika tak memenuhi panggilan.


"Karena kasus ini, Gule menyebut terlapor dikenai pasal 369 Jo 368 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya. (RG/tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad