Targethukumonline. Pati - Petugas gabungan dari, TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Pati kembali merazia indekos di sejumlah titik di desa Dadirejo, kecamatan Margorejo, kabupaten Pati. Akibatnya, puluhan pasangan kumpul kebo terjaring, Jumat tgl (02/09/22).
![]() |
11 pasangan tidak berhasil diamankan dan dilakukan pembinaan. |
Kasat Pol PP Sugiono mengungkapkan, dalam kegiatan kali ini pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Jika banyak pasangan tidak resmi yang menghuni indekos diwilayah tersebut.
"Petugas bergerak cepat, dan benar adanya ada sebanyak 11 pasangan yang terjaring, rata - rata mereka pasangan kumpul kebo tidak mempunyai surat nikah resmi," ungkap Sugiono.
Sugiono menambahkan, ada salah satu pasangan yang menunjukan surat nikah siri. Namun itu bukan surat nikah yang sah yang dikeluarkan Pemerintah. Petugas juga menemukan salah satu pasangan yang sedang hamil hingga mempunyai anak 6 bulan di tempat tersebut.
"Semua pasangan yang terjaring kita bawa ke kantor Satpol PP, saat ini sedang dilakukan pendataan identitas pelaku. Ironisnya lagi, ada satu pasangan yang di duga LGBT," imbuhnya. (RG/team)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar