Targethukumonline. Pati - Mantan Kades Banjarsari kecamatan Gabus resmi di Laporkan di Kejaksaan Negri Pati 29/3/2022, oleh Laskar Penjawi Nusantara, terkait dugaan penyalah anggaran Bumdes periode 2015 - 2020.
![]() |
| Ketua Laskar Penjawi Ketut Nurman Sasongko, tuntut transparansi hukum. |
Dari hasil analis Data dugaan Penyalahgunaan anggaran Bumdes Desa Banjarsari yang telah di himpun dan di pelajari Pihak Laskar Penjawi Nusantara, yang menurutnya ada dugaan penyalahgunaan anggaran periode 2014 - 2020 tanpa adanya laporan pertanggung jawaban secara jelas.
Ketua Harian Laskar Penjawi Nusantara Ketut Nurman Sasongko, saat di konfirmasi awak media di kantor Kejaksaan Negeri Pati 29/03/22, " Hari ini kami melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Bumdes Banjarsari kecamatan Gabus Periode tahun 2014 - 2020 yang menurut data yang sudah kami pelajari bersama di duga ada penyalahgunaan anggaran," tegas Ketut Nurman S.
Sementara berkas Laporan sudah d terima oleh pihak Kejaksaan Negeri Pati menunggu disposisikanya laporan tersebut, harapan dari Laskar Penjawi Nusantara perkara ini agar bisa di tangani secara serius dan transparansi. (RED)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar