Proses Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Kasus Dugaan Penimbunan Limbah B3 Masih Dalam Proses Persidangan - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 14 Desember 2021

Proses Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Kasus Dugaan Penimbunan Limbah B3 Masih Dalam Proses Persidangan

Targethukumonline. Rembang - Masih pendalaman perkara yang saat ini sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri Rembang, Jawa Tengah yang menyeret enam tersangka kasus dugaan penimbunan limbah B3 yang dijerat Pasal 102 UU No.32 Tahun 2009.


Sidang gelar perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri Rembang.



Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi sorotan masyarakat khususnya Rembang.



Dari data yang dihimpun media, kapal tongkang yang memuat ± 7.500 ton rasanya mustahil kalau hanya memakai 1 excavator dan 2 truk tronton dalam waktu 4 hari, sebab aktivitas bongkar muat lebih 4 hari akan dikenakan penalti, apalagi tempat penimbunan limbah B3 ada beberapa tempat yang berbeda salah satunya di desa Jatisari, kecamatan Sluke, kabupaten Rembang, Jawa Tengah.



Kepolisian Resort (Polres) Rembang melalui Kasat Reskrim Rembang, AKP Hery Dwi Utomo, saat di konfirmasi awak media melalui percakapan WhatsApp (WA) mengatakan jika kasus limbah sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang beberapa waktu yang lalu.



“Data sudah lengkap, dan sudah P21, jadi itu sudah bukan wewenang kami karena sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Rembang. Untuk proses selanjutnya bisa dipantau di pengadilan saat sidang,” jawab singkat Kasat Reskrim Polres Rembang, Senin tgl (13/12/21).



Tepisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Rembang, Dimas Atmadi mengatakan bahwa dirinya baru pindah tugas dan baru 6 hari keja.



”Saya baru pindah mas, baru 6 hari kerja dan kita normatif saja sesuai berkas P21 nya.” ujar Dimas kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya.



Humas PN Rembang, Eri Sutanto kepada sejumlah wartawan mengatakan saat ini proses persidangan sudah berjalan dan baru menghadirkan sejumlah saksi.



”Kita hanya menerima berkas barang bukti dari Kejari Rembang 1 buah exavator dan 2 mobil truck tronton saja.” tandas Eri Sutanto. (RG/tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad