Tak Boleh Serta Merta Bangun Infrastruktur, Permendes 13 Tahun 2021di Desa Sukoharjo Pati - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 21 Mei 2021

Tak Boleh Serta Merta Bangun Infrastruktur, Permendes 13 Tahun 2021di Desa Sukoharjo Pati

Targethukumonline. Pati - Pada tahun 2021 desa tidak lagi serta merta dapat menentukan sendiri pelaksanaan penggunaan dana desa (DD), utamanya dalam membangun infrastruktur.

Pemdes Sukoharjo, Kades Suparjo dinamis dalam membangun sarana dan prasarana.


Hal ini disebabkan oleh terbitnya Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yang terbit September lalu. 

Saat ini dasar penggunaan DD diprioritaskan untuk perbaikan dampak pandemi covid-19.

Seperti yang terjadi di desa Sukoharjo iecamatan Wedarijaksa kabupaten Pati, Jawa Tengah, dana desa tahun 2021 termin pertama ada yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur.

“Dana desa sebesar 1.246.933.000, dana tersebut dialokasikan untuk BLT DD 540 juta, memang anggaran dana desa tahun 2021 ini ada 2 infrastruktur yang saya bangun, gorong-gorong sebesar 30 jt, drainase sebesar 30 jt,” terang Kades Sukoharjo saat di temui di kantor balai desa, Jumat tgl (21/05/201).

Lebih lanjut, Suparjo mengatakan untuk padat karya sudah dilaksanakan, bahwa dana desa tersebut tidak harus habis, kalau ada sisa nanti dimasukkan ke silpa," imbuhnya.

Mengenai pelaksanaan proyek dana desa  dikerjakan oleh warga Sukoharjo sendiri dan saya juga dulu kerja di PT. Wika, kepala desa justru sering konsultasi proyek," tutupnya.

Dalam Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, penggunaan Dana Desa tahun ini tetap diarahkan pada jaring pengaman sosial, Desa Aman Covid-19, dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional. 

Ini artinya, upaya upaya pemulihan aspek-aspek yang terdampak Covid-19 masih menjadi prioritas, salah satu di antaranya adalah pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Sejalan dengan hal tersebut, Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 juga dimaksudkan salah satunya untuk percepatan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2021. 

Dalam Surat Edaran Menteri Desa PDTT yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, dan Kepala Desa se-Indonesia ini juga dijelaskan mengenai besaran BLT-DD yang akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yakni sebesar Rp 300 ribu per bulan dan berlaku sejak Januari 2021.

Dengan hal tersebut, desa sebagai jenjang pemerintah terbawah mesti merombak kembali APBDesa-nya dengan memasukkan kegiatan BLT-DD serta kegiatan kegiatan lain yang ditegaskan, seperti PKTD, pemutakhiran data, dan prioritas penggunaan Dana Desa lainnya sebagaimana Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020. 

Tentunya, hal ini dilaksanakan sebagai bagian dari percepatan pencapaian SDGs Desa, khususnya desa tanpa kemiskinan dan kelaparan.

Selain berfokus pada dua tujuan SDGs Desa, yakni desa tanpa kemiskinan dan desa tanpa kelaparan tersebut, total ada 10 tujuan pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19. 

Oleh karena itu, penggunaan Dana Desa tahun 2021 juga diprioritaskan untuk kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan upaya untuk mendukung kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa. 

10 SDGs Desa yang menjadi prioritas sebagaimana Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 antara lain: desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat sejahtera, keterlibatan perempuan desa, desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi desa merata, konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, desa damai berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan desa, dan kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Dari dua sumber di atas, maka prioritas pelaksanaan BLT-DD menjadi yang paling diutamakan dalam percepatan penggunaan Dana Desa Tahun 2021. 

Lantas, bagaimana dengan kegiatan-kegiatan lain misalnya, pembangunan infrastruktur yang lebih dulu dimasukkan dalam APBDesa?

Patut ditunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Pati. (Rg/team)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad