Audensi Formades Terkait Penolakan Warga Balong Terhadap Penambangan Pasir Laut, Mendapat Dukungan DPRD Jepara - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 21 Mei 2021

Audensi Formades Terkait Penolakan Warga Balong Terhadap Penambangan Pasir Laut, Mendapat Dukungan DPRD Jepara

 

Audensi formades terkait penolakan warga Balong terhadap penambangan pasir laut, mendapat dukungan DPRD Jepara

Targethukumonline.com JEPARA, 20 Mei 2020 bertempat di ruang serbaguna dprd jepara dan di hadiri oleh pengurus formades, perwakilan intansi pemerintah kab jepara. Dibuka oleh ketua komisi D dprd jepara Ahmad fauzi beserta anggota komisi diantara lain latifun dan hadi patenak.  


Dalam sambutan nya ketua formades Rohmadiyanto mengatakan "Kegiatan audensi ini berdasarkan aduan warga balong yang menolak kegiatan ekplorasi maupun eksploitasi karena saat ini pantai balong sudah menghadapi abrasi karena tidak adanya pemecah ombak di sepanjang pantai. apabila kegiatan itu dilaksanakan maka sudah pasti yang merasakan dampak adalah warga balong pada khususnya dan warga jepara pada umumnya. atas dasar tersebut maka formades mengajukan audensi agar suara warga balong di dengar oleh wakil rakyat dan pemerintah. 


Terkait dengan kegiatan eksplorasi penambangan pasir laut yang akan dilaksanakan di daerah balong. Bappeda jepara menjelaskan sampai saat ini informasi yang ada di bappeda bahwa bulan juni ini akan di laksanakan monitoring terkait kegiatan eksplorasi dan alokasi penggunaan untuk proyek strategis PSN (proyek strategis nasional) jalan Tol Semarang-Demak. Sesuai dengan perpres 79/2019 dan Perppu No.42/2021 terkait dengan kemudahan perijinan. Dinas lingkungan hidup kab jepara juga menjelaskan bahwa intansi nya tidak mempunyai kewenangan perijinan dalam kegiatan ekplorasi dan eksploitasi yang ada di balong karena kewenangan nya berada di propinsi dan pusat. 


Dalam akhir audensi sekjend formades Gunawan.Ama menyampaikan "Apabila ada opsi yang lebih baik kenapa tidak dilakukan? karena nilai ekonomis pasir laut tidak sepadan dengan hasil yang akan di dapatkan masyarakat karena kegiatan eksploitasi dapat merusak biota laut maupun ekosistem nya. Kenapa tidak menggunakan FaBa (Fly Ash&Bottom Ash) saja yang saat ini notabene sudah tidak masuk B3 dan kami yakin stock di pltu tjb pasti mencukupi walaupun perlu kajian khusus tetapi itu adalah opsi lain yang bisa dicoba demi menjaga kelestarian lingkungan pantai di jepara".Ungkapnya

Kesimpulan yang dihasilkan pada saat audensi adalah para anggota dewan yang ikut dalam forum audensi tersebut mendukung warga balong yang menolak kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi pasir laut yang akan dilakukan di pantai balong jepara.(J-Team)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad