BLT DD Dikurangi, Pemdes di Desa Suwaduk Prioritaskan Tiga Titik Infrastruktur - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 26 Mei 2021

BLT DD Dikurangi, Pemdes di Desa Suwaduk Prioritaskan Tiga Titik Infrastruktur

Targethukumonlien. Pati - Pemerintahan desa Suwaduk kecamatan Wedarijaksa kabupaten Pati Dana Desa 2021 Mengurangi Kelompok Penerima Manfaat dari 164 Dikurangi jadi 60 penerima dan Prioritaskan Infrakstruktur di tiga titik sebesar 104 Juta.

Pemdes Suwaduk prioritaskan tiga titik infrastruktur.


Menurut Kepala Desa Suwaduk Juremi saat diwawancarai awak media Senin (24/5/21) di kantor desa pihaknya mengatakan, “BLT DD di tahun 2020 ada 164 penerima manfaat dan tahun 2021 diturunkan jadi 60 penerima dengan kesepakatan bersama masyarakat Desa Suwaduk,” terangnya.

Lebih lanjut, disinggung soal penurunan penerima BLT DD Juremi menjawab, “itu kemauan masyarakat dan sudah dimusdeskan, termasuk pembangunan tiga titik infrastruktur,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, salah satu masyarakat mengaku bernama Anom sebagai LPMD desa Suwaduk dan juga TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) ikut angkat bicara menjelaskan kepada awak media saat konfirmasi dengan kepala desa, sepertinya sudah direncanakan. 

Seharusnya bukan tupoksi LPMD, karena ini ranahnya penggunaan dana desa, bagaimana peran bendahara desa atau perangkat yang lain.

Warga Desa Suwaduk sendiri banyak yang mengharapkan mendapat bantuan BLT DD, apalagi dengan kondisi sulit saat ini, hal ini di ungkapkan salah satu warga Suwaduk yang tidak mau menyebutkan namanya Selasa tgl (25/05/21).

“Justru setahu saya ketua LPMD desa Suwaduk dua tahun ini masih dijabat kepala desa, mengenai penerima manfaat yang dipangkas dari 164 penerima menjadi 60 penerima itu jelas tidak mungkin dari permintaan warga, logikanya dalam kondisi pandemi covid-19 ini semua serba sulit dan tentunya masyarakat butuh bantuan,” terang warga Suwaduk.

Dirinya juga mengatakan, lebih jelasnya silahkan dicek ke warga penerima manfaat agar mengetahui kemauan warga.

“Tanyakan saja pada masyarakat penerima manfaat dan berita acara musdes apakah memang benar sudah dilaksanakan apa belum,” tutupnya.

Dalam Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, penggunaan Dana Desa tahun 2021 tetap diarahkan pada jaring pengaman sosial, Desa Aman Covid-19, dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional. Ini artinya, upaya-upaya pemulihan aspek-aspek yang terdampak Covid-19 masih menjadi prioritas, salah satu di antaranya adalah pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Sejalan dengan hal tersebut, Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 juga dimaksudkan salah satunya untuk percepatan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2021.

Dalam Surat Edaran Menteri Desa PDTT yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, dan Kepala Desa se-Indonesia ini juga dijelaskan mengenai besaran BLT-DD yang akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yakni sebesar Rp 300 ribu per bulan dan berlaku sejak Januari sampai Desember 2021.

Dengan hal tersebut, desa sebagai jenjang pemerintah terbawah mesti merombak kembali APBDesa-nya dengan memasukkan kegiatan BLT-DD serta kegiatan-kegiatan lain yang ditegaskan, seperti PKTD, pemutakhiran data, dan prioritas penggunaan Dana Desa lainnya sebagaimana Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020.

Tentunya, hal ini dilaksanakan sebagai bagian dari percepatan pencapaian SDGs Desa, khususnya desa tanpa kemiskinan dan kelaparan.

Selain berfokus pada dua tujuan SDGs Desa, yakni desa tanpa kemiskinan dan desa tanpa kelaparan tersebut, total ada 10 tujuan pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19. Oleh karena itu, penggunaan Dana Desa tahun 2021 juga diprioritaskan untuk kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan upaya untuk mendukung kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa. 10 SDGs Desa yang menjadi prioritas sebagaimana Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 antara. (Rg/team)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad