Aparatur Pemdes Suwaduk Perlu Sosialisasi Kurangnya Pemahaman Penanganan Covid-19 Ta 2021 - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 25 Mei 2021

Aparatur Pemdes Suwaduk Perlu Sosialisasi Kurangnya Pemahaman Penanganan Covid-19 Ta 2021

Targethukumonline. Pati - Terkait Intruksi dari Mendagri tentang percepatan penggunaan dana desa tahun 2021 dan juga Surat Edaran Mendesa PDTT, ada yang unik ketika awak media mendatangi kantor kepala desa Suwaduk kecamatan wedarijaksa kabupaten Pati.

Aparatur desa Suwaduk harus lebih paham dan terus meningkatkan kinerjanya.


Surat Edaran Nomor SE-2/PK/2021 dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang baru ternyata masih menjadi sebuah persoalan didalam desa suwaduk sendiri.

Pasalnya Juremi kepala desa suwaduk yang didampingi oleh Anom selaku (LPMD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dan juga selaku (TPK) Tim Pelaksana Kegiatan, desa suwaduk kecamatan Wedarijaksa (24/5/21) saat diwawancari awak media terkait penganggaran paling sedikit minimal 8% (delapan persen) untuk kegiatan penanganan COVID-19 terkesan bingung.


Ironisnya Bantuan Langsung Tunai Desa dipangkas yang semula 164 penerima menjadi 60 penerima di tahun 2021 atas dasar permintaan masyarakat untuk diprioritaskan untuk pembanguanan., potongan paling sedikit sebesar 8% dari dana desa yang diterima oleh masing-masing desa untuk kegiatan penanganan COVID-19 yang merupakan kewenangan desa antara lain untuk aksi desa aman COVID-19 dan satuan tugas desa aman COVID-19. Yang sudah dianggarkan di APBDes 2021. Terkesan kurang maximal karena penanganan COVID-19 meneruskan peraturan di Tahun 2020.


"Untuk Kegiatan penanganan COVID-19 sudah kita laksanakan dari bulan januari 2021, untuk penyemprotan disenfektan di desa Suwaduk 1 bulan 3 kali, untuk tempat isolasi untuk warga yang terkena COVID-19 kami harapkan isolasi mandiri dirumah dengan cara kami support dan kami beri sembako berupa mie,telor dan minyak goreng terangnya Juremi selaku kepala desa Suwaduk.

Hal ini sudah dijelaskan sebelumnya secara detail dan lengkap, bahwa Gubernur/Bupati/Wali Kota dan Kepala Desa agar melakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) TKDD atau perubahan mekanisme pelaksanaan kegiatan.

Sudah jelas, bahwa untuk penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran ini diluar penganggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sudah dianggarkan dalam APBDes Tahun 2021.

Terkait info grafis desa APBDes Tahun 2021. saat ditanya awak media juremi  mengatakan "Untuk info grafis desa masih belum semua Dan RAB kegiatan penanganan pandemi Covid-19 juga belum semua jawabnya kepada awak media".

Mengenai Surat Edaran Nomor SE-2/PK/2021 untuk 8 hal untuk desa Suwaduk diduga belum begitu mengerti apa saja 8 hal yang sudah direkomendasikan sebagai berikut ; 

1. Sosialisasi pencegahan dan penanganan Covid-19,
2. Pembinaan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan (3M),
3. Mendukung pelaksanaan Testing, Tracinng, Treatment (3T),
4. Membentuk dan memberdayakan Pos Jaga Desa,
5. Menyiapkan tempat cuci tangan/hand sanitizer,
6. Melakukan penyemprotan cairan disinfektan,
7. Menyiapkan/merawat ruang isolasi desa, dan
8. Melakukan monitoring dan evaluasi..


Hal ini yang perlu dibenahi agar kedepannya bisa lebih baik dengan terus melakukan sosialisasi kepada aparatur desa dan masyarakat pada umumnya untuk pencegahan dini agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan. (RG/team)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad