LPJ Diminta Secara Konstitusi, Kades Mintorahayu dan Juga Pimpinan Pasopati Berkilah - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 27 April 2021

LPJ Diminta Secara Konstitusi, Kades Mintorahayu dan Juga Pimpinan Pasopati Berkilah

Targethukumonline. Pati - Kepala Desa Mintorahayu, kecamatan Winong Pati, di duga kebiri hak konstitusi masyarakat terkait dengan permohonon informasi dan dokumentasi keterbukaan publik.

Ketua Pasopati kabupaten Dwi Toto Hadi Prasetyo, SPd.

Tak tanggung - tanggung sosok Dwi Totok Hadi Prasetyo, kepala desa Mintorahayu, yang juga didapuk sebagai pimpinan oraganisasi persatuan kepala desa (PASOPATI), ditenggarai belum memahami amanah Undang - Undang nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan juga tata cara warga masyarakat memperoleh Informasi dan Dokumentasi.

Mirisnya lagi, seolah-oleh dijadikan tameng, dirinya juga mencatut nama institusi negara seperti Kejaksaan dan Inspektorat, supaya pemohon informasi dan dokumentasi harus terlebih dahulu minta izin kepada pihak - pihak tersebut. 

"Kok minta SPJ anda itu APH (Aparat Penegak Hukum) apa - apa, harusnya jenengan itu meminta izin dulu ke inspektorat, karena itu rahasia kita. Artinya jenengan minta izin dulu ke APH seperti Kejaksaan terkait permohonan SPJ," jelasnya, melalui sambungan telfon, Senin tgl (26/04/21).

Dirinya juga mengaku, sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Yang intinya, setiap warga masyarakat pemohon informasi dan dokumentasi agar terlebih dahulu minta izin ke pada APH,

"Aku sudah tanya dengan Kejaksaan bilangnya seperti itu, untuk pekerjaan saya semua terukur, sebab saya ditanya teman-teman se kabupaten Pati yang mendapatkan surat itu. 

Sebelum teman-teman melangkah, saya minta penjelasan kepada Kejaksaan. Jadi saya itu pakai koridor, karena yang menjadi tumpuan teman-teman Kepala Desa itu saya." Imbuhnya,

Lebih lanjut, dirinya juga memita bagi warga masyarakat yang ingin mengetahui tentang penggunaan anggaran Negara yang dikelola oleh pemerintah Desa supaya mengikuti arahan tersebut.

"Saya tidak mempersulit. Tapi intinya agar semua jelas, semua bisa menerima, dan kita ikuti saja," Pungkasnya.

Penjelasan tidak masuk akal tersebut jelas menabrak amanah Undang - Undang no 14 tahun 2008 pasal  1 angka 3 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pasal 27 Undang - Undang Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Pemerintahan Desa dikatagorikan badan publik karena mendapatkan alokasi anggaran dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten / Kota.

Bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan dan / menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai Undang-Undang Nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 7 ayat 1.

Dan berdasarkan peraturan Komisi Informasi Nomer : 1 Tahun 2018 tentang standar layanan informasi Desa pasal 13 yang berbunyi, setiap pemohon informasi publik Desa dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik Desa kepada PPID Desa secara tertulis atau tidak tertulis.

Kepada Pemerintah Desa Mintorahayu tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pengunaan anggaran negara yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Daerah mulai sejak tahun 2015 sampai 2020. (Rg/team)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad