Targethukumonline. Indramayu - Kembali ketegasan aparat muspika kec. Anjatan kab. Indramayu dibuktikan dengan adanya pembubaran acara lomba bola volley seB2MS yang berlangsung di wilayah desa bugis kec. Anjatan kab. Indramayu Jawa Barat.
Masih rawan zona merah lomba bola volly terpaksa dibubarkan.
Pembubaran acara tersebut langsung dipimpin AKP Ali Anwar Yakfbirin. SH Kapolsek Anjatan beserta anggota, dan terlihat beberapa anggota koramil 1614 Anjatan, unsur pemerintahan desa dan tidak nampak unsur muspika kecamatan.
Walau demikian acara pembubaran tersebut berlangsung aman terkendali walaupun ada beberapa warga yang merasa kecewa dengan tindakan pembubaran tersebut.
AKP Ali Anwar Yakfbirin, S.H Kapolsek Anjatan menyatakan " Pihaknya dalam hal ini kepolisian dan muspika anjatan yang juga bersinergi dengan beberapa unsur pemerintahan desa dan masyarakat akan terus memantau kegiatan masyarakat di saat pandemi ini, apalagi kab. Indramayu adalah termasuk wilayah yang berkategori merah".
Ketika ditanya team targethukumonline tentang masih adanya masyarakat yang melanggar prokes covid " Untuk itu muspika anjatan beserta unsur lainnya akan terus memberikan sosialisasi dan pemahaman tentang bahayanya virus covid-19 sekaligus memberikan tindakan kepada masyarakat yang melanggar dengan selalu mengedepankan cara - cara persuasif," kata AKP Ali Anwar Yakfbirin, S.H Kapolsek dilokasi Sabtu tgl (30/01/21).
Sementara itu pihak penyelenggara hanya terlihat pasrah dan mengikuti anjuran muspika untuk tidak melanjutkan acara dan tidak bersedia memberikan penjelasan.
Akan tetapi ada komentar dari beberapa atlit dan pengunjung yang tidak bersedia disebutkan namanya, mengatakan " Kalau memang ini yang terbaik, siap tidak meneruskan acara lomba tersebut.
Dan meminta maaf karena ke tidak pahaman dan kurangnya informasi terhadap situasi pandemi saat ini ".
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan Kabupaten Indramayu, katanya, dari risiko rendah atau zona kuning pada periode 11-17 Januari, kini langsung loncat menjadi risiko tinggi atau zona merah.
Dok/TH/Edho.
Daerah yang masuk zona merah tersebut adalah kabupaten Bandung, kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, kabupaten Karawang, kabupaten Bekasi, dan kota Bekasi. (Edho kaukazus)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar