![]() |
| Tilang Online Diberlaku Berlaku Tahun 2021 |
Wakapolres Jepara Kompol I Putu Bagus Krisna Purnama, S.I.K. dan para pejabat polres jepara beserta rekan wartawan dari media cetak, elektronik dan online di kabupaten jepara. Pada acara press release tersebut kapolres menerangkan tentang situasi kamtibmas selama 2020. Beliau juga menjelaskan sedikit tentang berlaku nya tilang elektronik. "Sedikit informasi saya sampaikan terkait tilang elektronik berlaku mulai 2021 dan surat penilangan akan di kirim sesuai alamat. apabila belum di bayarkan maka stnk akan di blokir. untuk info selengkapnya rekan-rekan dapat meminta kanit lantas untuk menjelaskan". Ungkapnya
Pada malam pergantian tahun baru akan di laksanakan operasi yustisi dan operasi miras karena miras berpotensi untuk tindak pidana lain nya. jadi akan dilaksanakan upaya pencegahan. "Apabila ada warga yang berkerumun maka polres akan melakukan pembubaran. Untuk tahapan penegakan hukum akan di laksanakan yang paling akhir dan tetap melaksanakan himbauan dan bersifat persuasif." Imbuhnya. (J-Team)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar