Tilang Online Berlaku Tahun 2021 - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 30 Desember 2020

Tilang Online Berlaku Tahun 2021

Tilang Online Diberlaku Berlaku Tahun 2021


JEPARA- Bertempat di aula endra dharma laksana rabu, 30 Desember 2020 di laksanakan kegiatan press realese akhir tahun 2020. Acara tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si. Di hadiri juga 

Wakapolres Jepara Kompol I Putu Bagus Krisna Purnama, S.I.K. dan para pejabat polres jepara beserta rekan wartawan dari media cetak, elektronik dan online  di kabupaten jepara. Pada acara press release tersebut kapolres menerangkan tentang situasi kamtibmas selama 2020. Beliau juga menjelaskan sedikit tentang berlaku nya tilang elektronik. "Sedikit informasi saya sampaikan terkait tilang elektronik berlaku mulai 2021 dan surat penilangan akan di kirim sesuai alamat. apabila belum di bayarkan maka stnk akan di blokir. untuk info selengkapnya rekan-rekan dapat meminta kanit lantas untuk menjelaskan". Ungkapnya 

Pada malam pergantian tahun baru akan di laksanakan operasi yustisi dan operasi miras karena miras berpotensi untuk tindak pidana lain nya. jadi akan dilaksanakan upaya pencegahan. "Apabila ada warga yang berkerumun maka polres akan melakukan pembubaran. Untuk tahapan penegakan hukum akan di laksanakan yang paling akhir dan tetap melaksanakan himbauan dan bersifat persuasif." Imbuhnya. (J-Team)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad