Targethukumonline. Indramayu - Perhelatan acara pesta pernikahan disertai hiburan konser musik live yang diadakan di desa Kopyah RT 06 RW 04 kec. Anjatan Kab. Indramayu dibubarkan paksa oleh muspika kecamatan Anjatan Kab. Indramayu jawa barat, Senin tgl (28/12/20).
Aparat keamanan dan muspika bubarkan konser musik pesta pernikahan.
Akp. Ali Anwar Yakfbirin. SH ( Kapolsek ), Kapten Czi. Samsudin Danramil 1614 dan Karsam MP kec. Anjatan beserta seluruh anggota dan jajarannya memberikan tindakan tegas dengan membubarkan perhelatan acara pesta hiburan dengan musik live Dian Anic.
Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dan menjalankan peraturan pemerintah serta maklumat KAPOLRI Jenderal I dham Azis yang telah mengeluarkan maklumat nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.
Salah satu isi maklumat tersebut ialah meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Kapolsek Anjatan menegaskan aparat kepolisian akan menindak siapa saja yang melanggar maklumat. Adapun pasal yang dapat di sangkakan kepada pelanggar antara lain Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
"Kami muspika kecamatan anjatan yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan muspika kecamatan melakukan tindakan tegas dengan membubarkan acara hiburan tersebut karena mengundang banyak kerumunan orang dan berpotensi penyebaran virus Covid-19.
Hal ini kami lakukan dengan terpaksa karena rasa sayang terhadap masyarakat dan sekaligus menjalankan maklumat kapolri untuk tidak berkerumun dalam jumlah banyak sekaligus memutus mata rantai virus Covid-19," tandas Akp. Ali Anwar Yakfbirin SH kapolsek anjatan.
Sementara itu pihak penyelenggara hajatan Ibu Cuhayati mengaku hanya bisa pasrah dan mengikuti aturan pemerintah terkait larangan hiburan dan pihaknya juga mengaku tidak mengantongi ijin dari muspika kecamatan anjatan kab. Indramayu.
Kapten Czi. Samsudin Danramil 1614 Anjatan ketika ditemuai awak media targethukumonline.com mengatakan " pihaknya akan selalu mendukung apa yang sudah menjadi aturan pemerintah dan siap membackup ketika diperlukan baik penanganan Covid-19 ataupun persiapan menjelang perhelatan pergantian tahun," tandasnya.
"Menerapkan Slogan 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan) hal tersebut dilakukan guna pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19), Kapten Czi. Samsudin menambahkan.
Diwaktu yang sama AKP. Ali Anwar Yakfbirin SH (kapolsek anjatan) juga menyampaikan kesiapan anggota dan jajarannya untuk menghadapi acara pergantian tahun yang pada tahun ini tidak diperbolehkannya kerumunan, pesta kembang api dan pawai malam tahun baru. Untuk itu anggota polsek anjatan yang di bantu jajaran muspika kecamatan anjatan dan aparatur desa akan menjaga empat titik wilayah yaitu simpang lima Bugis, simpang empat Wanguk, alun - alun kecamatan anjatan dan simpang tiga cilandak.
Pesta pernikahan yang dibubarkan oleh aparat keamanan, di tengah wabah covid-19.
Muspika kecamatan yang diwakili Karsam (MP) pihaknya akan selalu berkoordinasi kepada semua pihak terkait baik peraturan tentang pencegahan penyebaran virus Covid-19 ataupun persiapan pengamanan pergantian tahun dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan. (Edho)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar