Targethukumonline. PATI - Lagi satu korban telah dicovidkan keluarga Jasmiati (45) tahun warga desa Jatiroto, kecamatan Kayen, kabupaten Pati Jawa Tengah, yang di wakili SUKARDI suami almarhumah tidak menerimakan pemakaman jenazah istrinya dengan protokol covid-19, Kamis tgl (05/11/20).
![]() |
| Suami korban Sukardi menyesalkan sikap RSUD Soewondo Pati. |
Kronologinya, Jasmiati (alm) yang masuk rumah sakit pada hari senin karena riwayat sakit gula diabetes dan asam urat, namun karena sakit menahun beliau akhirnya meninggal pada hari rabu tgl 16 september 2020 di RSUD Suwondo Pati.
Suami diberitahu oleh pihak rumah sakit bahwa kematian istrinya harus melalui prosedur pemakaman protokol covid-19, selanjutnya suami korban bertanya akan hasil LAB'nya namun belum bisa diberikan pada saat itu.
Karena suami almarhumah (Sukardi) sendirian juga merasa bingung dan sempat bergumen, tapi pihak rumah sakit tetap ngeyel memutuskan covid-19, akhirnya pasrah,!!
Akhirnya pihak rumah sakit mengadakan pemakaman dengan protokol covid-19, pemakaman berjalan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan, walaupun keluarga almarhumah merasa cemas dan bingung akan keputusan rsud soewondo yang terkesan tergesa gesa dan dipaksakan.
Setelah selang dua minggu keluarga almarhumah merasa curiga dan menduga ada pihak rumah sakit melakukan permainan manipulasi data, dengan bukti-bukti sebagai berikut :
Keluarga tidak langsung menerima surat pengiriman jenazah dari pihak rumah sakit Soewondo Pati.
Keluarga tidak langsung menerima surat kematian yang langsung diberikan seketika, surat kematian di berikan setelah diurus oleh suami, pada tgl 28 september 2020 itupun berbelit-belit, menunggu sampai selang satu hari, dan baru diterbitkan pada tgl 29 september 2020 untuk di berikan ke pihak keluarga.
Kesannya pihak rumah sakit sangat kurang profesional dan pelayanan di duga ada unsur manipulasi data, karena keterangan keabsahan surat tidak ada tanggal yang tertera.
Surat keterangan dari ketua covid UPT RSUD Suwondo Pati Dr. Slamet Sutaryo MM menerangkan bahwa surat covid tidak di berikan seketika, surat tersebut di berikan setelah diurus dan baru keluar pada tgl 29 september 2020.
Dalam surat tersebut yang di tanda tangani ketua covid RSUD Soewondo Pati tidak ada tertera tanggalnya, dalam pengurusan juga ada dugaan rekayasa manipulasi data RT PCR (Real Time Polimerase Chain Reaction).
Suami korban juga merasa sangat terpukul dan menyakitkan keluarga besar (suami almarhumah) dikira dapat bantuan dana bencana covid-19 bahkan sampai detik ini sama sekali tidak menerima dari pihak manapun.
Sampai saat ini di datangi oleh media belum menerima bantuan sepersen pun sama sekali dari pihak terkait.
Dengan pemakaman protokol covid, keluarga merasa di rugikan, di kucilkan oleh masyarakat dan di jauhi, padahal hasil SWAB semua keluarga hasilnya negatif," ujar Sukardi.
Dasar dan alasan juga bukti tersebut, keluarga (suami) tidak menerimakan karena pihak rumah sakit soewondo pati di duga ada unsur manipulasi data PT PCR dan pelayanan kepada pasien kurang profesional, keluarga akan melapor ke pihak terkait supaya terungkap kebenarannya," tutupnya. (Mat)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar