Polri Ungkap Percakapan Wa Grup "KAMI Medan", Ada Skenario Rusuh Seperti Tahun 1998 - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 16 Oktober 2020

Polri Ungkap Percakapan Wa Grup "KAMI Medan", Ada Skenario Rusuh Seperti Tahun 1998

Begini Isi Percakapan Wa Grup "KAMI Medan" Yang Diungkap Polri


Targethukumonline. Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membeberkan percakapan Whatsapp Wa grup Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan yang cukup mengerikan. 

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, dalam percakapan itu terungkap ada skenario ingin membuat Indonesia rusuh seperti tahun 1998. 


Polri Ungkap Percakapan Wa Grup "KAMI Medan", Ada Skenario Rusuh Seperti Tahun 1998 


Dalam hal ini, Polri menangkap empat tersangka dari KAMI Medan yakni KA, JG, NZ, WRB. Mereka dijerat pasal ujaran kebencian dalam UU ITE dan Pasal 160 KUHP.

“Dia [JG] menyampaikan 'batu kena satu orang, bom molotov bisa membakar 10 orang dan bensin bisa berjajaran,' dan sebagainya itu. Kemudian ada juga yang menyampaikan 'buat skenario seperti 1998. Penjarahan toko China dan rumah-rumahnya, kemudian preman diikutkan untuk menjarah'," papar Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (15/10). 

Semua percakapan itu, sambung Argo, telah diamankan dan dijadikan barang bukti. Adapun salah satu tersangka yakni Khairil Amri (KA) merupakan admin dari Wa grup KAMI Medan.

Tidak hanya bukti percakapan provokasi, Polri juga turut mengamankan bom molotov dan pylox. Bom molotov, kata Argo digunakan untuk dilemparkan ke fasilitas hingga terbakar, pylox untuk membuat tulisan.

Polri menjerat empat tersangka itu dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Selain itu Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan akses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.

Keempatnya juga dijerat Pasal 160 KUHP tentang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara. (Saibumi-Jteam)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad