Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Pasar Ngabul - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 22 Oktober 2020

Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Pasar Ngabul

Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Patroli Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

Targethukumonline.com Jepara- Dalam membantu Pemerintah serta petunjuk dari Komando Atas untuk memberantas penyebaran Covid-19 Babinsa di jajaran Kodim 0719/Jepara terus melakukan patroli dalam penegakan disiplin protokol kesehatan.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Babinsa Koramil 11/Tahunan Kopda Siswanto bersama Bhabinkamtibmas Polsek Tahunan Bripka Mahyudin terus melakukan upaya pencegahan penyebaran covid-19, di Pasar Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kamis (22/10/2020).

Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Pasar Ngabul

Kedua instansi ini terus bersinergi melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat. “Kami tidak akan bosan untuk menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan demi memutus penyebaran covid-19,” Kata Kopda Siswanto.

Ia juga mengatakan, kegiatan ini perlu secara terus menerus disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat betul-betul mengikuti anjuran dari pemerintah dan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-harinya.

“Dalam kegiatan patroli kami sangat bersyukur karena masyarakat sudah banyak yang patuh dalam menerapkan protokol kesehatan, hanya beberapa orang saja yang kami temukan tidak memakai masker,” terangnya.

Sementara Bripka Mahyudin juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat supaya tetap mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Kami yakin kalau semua masyarakat bisa peduli bersama-sama menerapkan protokol kesehatan tentu kita akan mencegah penyebaran covid-19 dan menjadikan wilayah Kabupaten Jepara yang terbebas dari corona dan tidak ada pembatasan kegiatan,” Pungkasnya. (Jteam)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad