Targethukumonline. Jepara – Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa Slagi, Kecamatan Pakisaji, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Kemarin (25/10/2020).
![]() |
Musdes APBDes Tahun 2020 tentang perpanjangan penyaluran BLT-DD |
Pada kegiatan tersebut Camat Pakis Arif Budiman, Babinsa Desa Slagi Koptu Sugeng M, Babinkamtibmas Bripka Annur, Petinggi Desa Slagi Damam beserta Perangkat Desa, Ketua BPD Desa Slagi Totok, Kasi PMD Kecamatan Pakis Aji Yuda beserta Staf dan sejumlah 15 orang tamu undagan.
Berlangsungnya acara di Balai Desa Slagi, Musdes APBDes Tahun 2020 tentang perpanjangan penyaluran BLT-DD (Rasionalisasi KPM) perubahan arah kebijakan RKPDes tahun 2021.
Dalam Sambutannya, Arif Budiman menjelaskan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2020. Perpanjangan waktu BLT-DD tersebut, menurutnya sesuai Peraturan Menteri Desa (Permendes) PDTT No. 7 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendes PDTT No. 11 tahun 2019.
“Keputusan ini sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa,” katanya.
Sementara, Babinsa Koptu Sugeng saat ditemui mengatakan mudses tersebut dilaksanakan untuk menetapkan penerima BLT - DD untuk membantu warga yang terdampak Covid-19.
Lebih lanjut, untuk itu perlu dibahas dan disepakati bersama tentang penetapan perubahan nama-nama calon penerima manfaat BLT –DD.
“Selaku Babinsa akan selalu siap mendukung semua program yang akan dilaksanakan pemerintah desa Slagi dengan melalui musyawarah desa ini,” terangnya. (JTeam).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar