Targethukumonline. Jepara - Tertangkapnya oknum berisial NS. Tersangka penipuan arisan fiktif sepeda motor V-Ixion, pelaku ketua arisan Jang Jiwo warga mantingan, dilaporkan oleh peserta arisan ke Polres Jepara, karena tidak bertanggung jawab atas arisan yang didirikannya.
![]() |
| Terdakwa NS yang dituntut hukuman kasus penipuan arisan bodong. |
Kasatreskrim AKP Mukti Wibowo S.I.K membenarkan tentang penangkapan tersangka tersebut.
Berawal proses pengaduan yang berlangsung lama, membuat peserta merasa semakin bingung sampai dimana proses aduan tersebut berjalan.
Saat bertemu dengan Kasatreskrim Polres jepara AKP Mukti Wibowo, S.I.P pada saat itu, beliu mengatakan proses aduan dan pelaporan segera ditindak lanjuti, mohon maaf karena Proses berjalan agak lambat di karena memang sedang didalami dan mengumpulkan bukti bukti yang cukup untuk dibawa ke keranah tidakan pidana.
Beliau melihat memang ada sebagian aduan yang sampai ke Polda Jawa Tengah, maka kita fokus dulu menindak lanjuti proses pengaduan yang disini karena pengaduan pelaporan sudah masuk.
Keyakinan bisa mengungkap kasus ini disampaikan kepada awak media saat bertemu beliu dikantor Reskrim Polres Jepara, adalah Kabar yang baik untuk peserta korban arisan karena memang sudah ditunggu tunggu kejelasannya.
Awak media juga bertemu dengan salah satu penyidik yang bertugas saat itu, menyarankan agar segera dibuatkan laporan, sehingga bisa ditingkatkan keproses penyidikan.
AKP Mukti Wibowo S.I.K mengatakan kalau bisa mengungkap kasus ini, adalah prestasi kita bersama Reskrim Polres Jepara.
Korban arisan Jang Jiwo yang rata rata pekerja mebel merasa dirugikan dan tertipu oleh panitia pengurus arisan tersebut, unit yang seharusnya di berikan sesuai hasil kopyokan tidak kunjung diserahkan pada korban, padahal korban telah melunasi arisan tersebut sejak tahun 2016.
Perwakilan dari korban arisan yang bernama Totok, menyatakan para korban telah dirugikan lahir dan batin, materiil dan immateriil karena arisan telah diberhentihan secara sepihak, dan menuntut (NS) dihukum seberat beratnya serta uang seluruh korban di kembalikan semuanya.
NS (42), asal Mantingan sekarang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sekarang statusnya sudah menjadi terdakwa, saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jepara pada hari ini, Rabu tgl (02/10/19).
Di tempat terpisah saat dikonfirmasi oleh awak media, Ketua LMPI Jepara Advokat H. Heni Purwadi, SH sebagai pendamping para korban arisan, meminta agar pengurus arisan di masukkan daftar hitam dan segera mengganti dana milik korban yang telah di gelapkan, serta meminta agar pengadilan melalui majelis hakim berkenan menghukum seberat - beratnya agar terdakwa jera dan tidak mengulangi perbuatannnya lagi. ($.aries)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar