Buntut Dari Sidang Gugatan Pengadilan Oleh BRI Syariah KC Tegal - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 03 Oktober 2019

Buntut Dari Sidang Gugatan Pengadilan Oleh BRI Syariah KC Tegal

Targethukumonline. Tegal - Buntut dari gugatan pengadilan yang di lakukan oleh pihak BRISyariah KC Tegal yang dalam hal ini di wakili oleh Joharso selaku Account Officer Mikro Colection yang di mulai sidang perkaranya sejak tanggal 19 September 2019 terhadap tergugat Ibu Sri Saumiwati yang beralamat di Desa Jatibogor kecamatan Suradadi kabupaten Tegal Jawa Tengah.

Persidangan kasus wanprestasi, tergugat ibu Sri Saumiwati.

Telah berbuntut pada proses sita jaminan pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2019 di mana sita jaminan atas obyek tanah bangunan di bacakan oleh Tokhidin, S.Ag MH selaku Panitera Muda Permohonan di hadapan Tergugat (Sri Saumiwati) dan Penggugat (BRISyariah) yang di hadiri oleh Syofiyulloh selaku Pimpinan Cabang Pembantu BRISyariah Banjaran dengan di dampingi Oleh Darm Budiynato selaku Account Officer Mikro BRISyariah.

Putusan sidang terhadap ibu Sri Saumiwati di putus oleh hakim ketua M Taufik pada tanggal 3 Oktober 2019 di ruang sidang.

Dengan putusan bahwa tergugat harus mengembalikan sejumlah uang yang sudah di sepakatkan dari dua belah pihak antara tergugat Ibu Sri Saumiwati dengan Penggugat dari Pihak BRISyariah pada tanggal 10 Oktober 2019 tepat di sidang lanjutan ke 4. (TRI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad