Targethukumonline. Pati - Ratusan warga yang tergabung dalam Komunitas Kicau Mania Kabupaten Pati melakukan aksi damai di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Selasa (14/08/18).
![]() |
Demo kicau mania terkait Permen No 20 tahun 2018. |
Aksi ini mereka namai Aksi Damai 148, dalam aksi tersebut, mereka menolak Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 20 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Peserta Aksi berangkat dengan sarana transportasi berupa kendaraan jenis Elf 2 Unit, 10 kendaraan Pribadi dan sebanyak 30 unit sepeda motor dengan dilengkapi spanduk/bener serta pengeras suara.
Mereka menilai bahwa adanya permen tersebut, mempunyai dampak buruk terhadap pecinta maupun peternak burung.
Apalagi, dalam permen itu ada penambahan jenis burung yang dimasukkan sebagai satwa lindungi, salah satunya burung murai batu.
Para pecinta burung menyebut, murai batu bukanlah satwa langka, sehingga seharusnya tidak masuk dalam permen yang membuat pemilik burung ini terancam kena hukuman.
Koordinator Lapangan Aksi Damai 148, Nowok Yudha dalam orasinya mengatakan, para pecinta burung resah dengan adanya permen tersebut tidak hanya di Pati.
Kicau Mania di daerah lain juga meresahkan hal yang sama. “Kami pecinta burung menolak tegas dengan adanya Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018. Kami meminta kepada anggota DPRD Pati untuk menyampaikan tuntutan kami itu,” ujarnya.
Dalam komunitas tersebut, tidak hanya para pemilik burung yang ikut aksi, tetapi para penjual pakan burung juga ikut terlibat, mereka turut resah dengan adanya permen tersebut.
Sebab, apabila jumlah satwa lindung ditambahkan, tentunya akan berdampak terhadap penghasilan penjual pakan burung.
Selain itu, perajin sangkar burung juga turut meramaikan suasana.
Mereka khawatir akan kehilangan kreativitasnya itu, lantaran tidak ada lagi pecinta burung yang berkenan membeli sangkar, apalagi, saat ini pasar burung memang sedang mengalami tren kenaikan.
“Kami tetap menolak tegas. Kami ini peternak burung, penghobi burung, kami tidak memusnahkan tetapi kami justru melestarikan burung-burung itu,” imbuh Yuda.
Mereka menuntut agar permen tersebut segera dihapus, lantaran akan berdampak buruk bagi penghobi, peternak maupun pembuat sangkar burung.
Puluhan Personil Polres Pati yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, SIK, MSi didamping Kabag Ops Kompol Supriyanto, SH, MH, mengamankan aksi Demo (unjuk Rasa) oleh paguyuban Kicau Mania Karesidenan Pati.
Dalam Permen 20/2018 tersebut tertuang, penambahan spesies hewan yang dilindungi seperti Murai Batu, Pleci, Cucak Rowo dan lain-lain.
Bagi para peternak harus mempunyai ijin dan penjualannya harus bersertifikat.
Bagi para peternak setiap bulannya harus membuat laporan perkembangan hasil ternak ke BKSDA setempat.
Peserta Aksi menghendaki Permen 20/2018 tersebut dicabut karena masih ada masa transisi selama satu tahun sejak tanggal disahkan. ($.diman).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar