Targethukumonline. Kudus - Kegiatan yang dilakukan oleh pengusaha depo air isi ulang cukup meresahkan masyarakat setempat, sidak dilaksanakan oleh Pemkab Kudus.
![]()  | 
| Penutupan depo air oleh Pemkab Kudus | 
Dilakukan secara serentak penutupan dan penertiban sumber daya air permukaan lereng gunung muria diwilayah kecamatan dawe dan kecamatan gebog Kabupaten kudus pada rabu tgl (08/11/17), berjalan tertib, aman, lancar dan tidak ada kendala atau perlawanan dari pengusaha air permukaan lereng muria. 
Setelah gelombang penolakan muncul dari elemen masyarakat dan LSM serta warga lereng gunung muria akhirnya sebanyak 21 Depo air pegunungan muria di tutup, pasalnya usaha pengambilan air permukaan yang tidak memiliki izin atau ilegal. 
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim terpadu berdasarkan surat tugas dari kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pamali Juana dengan keanggotaan melibatkan BBWS, dinas PUSDATARU provinsi Jateng, satpol PP Jateng, beserta Polres KUDUS, KODIM 0722 KUDUS, Satpol PP kudus, muspika kecamatan Dawe dan kecamatan Gebog. 
Adapun depo air permukakaan  lereng gunung muria yg di tertibkan dan ditutup meliputi kecamatan Dawe yaitu desa kajar 12 depo, colo 6 depo, dukuh waringin 1 dan piji 1, sedangkan di kec gebog ada 1 yang terletak di desa rohtawu. 
![]()  | 
| Menjamurnya depo isi ulang cukup meresahkan warga dan masyarakat setempat | 
PPNS BBWS pamali juana SUGIANTO mengatakan penutupan sejumlah depo air ini dikarnakan ekploitasi air permukaan di pegunungan muria eligal, dengan adanya penutupan ini pengusaha wajib mentaati apabila masih nekad akan dikenakan sanksi yang tegas dan di bawa keranah hukum," tutupnya. ($.0!M)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar