Targethukumonline. Kalbar – Aktivitas penambangan emas tanpa izin atau PETI masih ditemukan di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat, Jumat tgl (08/10/17) polisi kembali menemukan aktivitas tersebut di daerah aliran sungai (DAS) Embuan, Desa Lalang. Tiga mesin dongfeng disita dan dimusnahkan dilokasi penemuan.
![]() |
Ops. Penambangan emas ilegal |
Aparat gabungan dari Polsek Meliau, Koramil Meliau dan Kantor kecamatan Meliau dengan kekuatan 20 personil berangkat melaksanakan patroli pencegahan dan penindakan PETI di Desa Cupang dan Desa Lalang. Di Desa Cupang tidak ditemukan aktivitas PETI sementara di Desa Lalang ada tiga lokasi yang masih beroperasi.
Pada saat pelaksanaan patroli di Desa Cupang tidak didapati adanya ativitas PETI sedangkan di Desa Lalang ditemukan peralatan yang telah ditinggal pemiliknya. Pelaksanaan penertiban PETI di dua desa tersebut turut didampingi oleh para tokoh masyarakat dan perangkat desa.
Lokasi penertiban dari Dusun Lalang menuju ke lokasi PETI ditempuh dengan berjalan kaki menyusuri aliran Sungai Embuan, situasi jalan cenderung mendaki dan sebagian barang bukti disembunyikan di dalam hutan.
Kapolsek Meliau, Iptu Pardosi mengatakan tiga lokasi penemuan PETI di Dusun Lalang terpisah satu dan lainnya. Lokasi pertama ditemukan peralatan satu set mesin dongfeng bersama empat drum plastik, dua batang pipa 6 inch, terpal dan lima pipa plastik.
Selanjutnya, dilokasi kedua ditemukan satu set mesin dongfeng bersama dua drum plastik, dua pipa 6 inch, terpal, dua batang pipa spiral dan tiga pipa plastik. Sementara dilokasi ketiga ditemukan satu set mesin dongfeng, satu drum plastik dan lima pipa plastik.
Barang bukti yang ditemukan tersebut akhirnya dimusnagkan dilokasi karena tidak memungkinkan untuk dibawa ke Mapolsek Meliau. Selanjutnya diambil tindakan pemusnahan barang bukti dengan cara dirusak dan dibakar. ($.uyoto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar