FGD Sebagai Pendampingan Desa Terpadu di Desa Lintang Kapuas - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 08 Oktober 2017

FGD Sebagai Pendampingan Desa Terpadu di Desa Lintang Kapuas

Targethukumonline. Kalbar - Minggu tgl (08/10/17), kegiatan  Studi pendampingan penyelenggaraan Desa Broadband Terpadu (DBT) yang di laksanakan di aula kantor Desa Lintang Kapuas Kecamatan Kapuas Kab. Sanggau belum lama ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (PSP3).

FGD terpadu di desa lintang kapuas

Kepala Desa Aloysius Nedi dalam sambutanya berharap dengan adanya kegiatan FGD dan pemilihan penyuluh DBT 2017 program DBT 2017 dapat terlaksana sesuai harapan.

Dr Sofyan Sjaf selaku kepala (PSP3) mengungkapkan bahwa kegiatan ini dapat terselenggara berkat kerjasama yang apik antara PSP3 dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika Republiik Indonesia (Kominfo), Badan Penyedia dan Pengelola Pembiayaan telekomunikasi Indonesia (BP3TI), dan Badan Prakarsa Pemberdayaan Desa dan Kawasan (BP2DK).

Kegiatan Assessment dilakukan di 222 Komunitas DBT 2017 untuk meninjau dan mengkaji kemampuan desa-desa penerima Program DBT 2017 dalam memahami Platform tata kelola Desa agar dapat menciptakan tatakeloa desa yang terpadu dan berkelanjutan.

Kegiatan Assessment yang dilaksanakan salah satu Tim Assessor PSP3 Arie Firdha Amalia, S.KPm dalam jumpa pers mengungkapkan kunjungannya ke salah satu Komunitas DBT 2017.

Yaitu Desa Lintang Kapuas, Kec. Kapuas kabupaten Sanggau Kalimantan Barat merupakan  pengimplementaasian berbagai metode yang akan digunakan untuk menghasilkan outcomes berupa profil (peta social) komunitas DBT 2017, tipe desa broadband, dan identifikasi dan deskripasi pengembangan DBT.

Salah satu metode yang digunakan adalah Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan pada Rabu, 27 September 2017 sampai selesai di kantor Desa Lintang Kapuas. FGD diikuti oleh 17 peserta yang terdiri dari 4 aparatur desa, 5 tokoh masyarakat social, dan 7 warga.

Desa Lintang Kapuas termasuk dalam tipe dua desa broadband, yaitu desa semi berkelanjutan, namun terkendala infrastruktur, sarana, dan prasarana.

Hal ini terjadi karena tatakelola desa yang dilakukan oleh perangkat desa sudah baik, namun tidak didukung infrastruktur transportasi dan teknologi informasi yang baik.

Selain itu, terpilih pula penyuluh DBT 2017 dari Desa Litang Kapuas, yaitu Asteria Agustina Maria ” ungkap tim tim Assessor PSP3 Arie Firdha Amalia, S.KPm disela kegiatan tersebut.

Kegiatan ini merupakan langkah awal agar kedepannya terjalin sinergi untuk menciptakan tatakelola desa yang terpadu dan berkelanjutan "imbuhnya" ($.uyoto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad