Targethukumonline. KUDUS - Kejadian terungkap saat korban atas nama Agus Indrahadi warga desa Bulungcakring Jekulo Kudus mengadu kepada wartawan targethukum disela sela sidang gugatan perdata No. 33/pdt.G/2017/PN Kudus.
![]() |
Bukti indentitas KTP yang terlampir |
Yang diajukan oleh Juhri sebagai pegugat lawan Andrew christian felik cs dan saya sendiri sebagai tergugat dua, kamis tgl (12/10/17).
Menurut pengakuannya dia merasa tertipu oleh etikat baik yang ditawarkan oleh saudara Nuryanto warga Ngembal kulon yang nota bene adalah adik kandung PPAT H. Khoirul Anam. SH. MKn untuk membatu mencarikan pinjaman Bank setelah korban bulan Februari sampai dengan April Tahun 2015.
Kesulitan mencari pinjaman kesana kemari Akhirnya pada tanggal 22 April 2015 Nuriyanto mengenalkan kepada saudara Andrew Christian Felik desa Barongan yang sebelumnya korban diajak menghadap Notaris PPAT H. Khoirul Alfian SH MKn menandatangani Akta Notatis kosongan, saat itu saya kondisi blank mas," ungkap Agus Indrahadi.
Yang lebih menyakitkan lagi setelah jaminan menjadi nama Andrew Christian dijaminkan ke BPR Harta Muria Tama kudus sebesar Rp190. 000.000,-
Dari hasil itu setelah dipotong adminitrasi dan fee ke teman teman Nuriyanto serta pinjaman saya Rp 70.000.000 yang totalnya sebesar Rp 179.453.000 jadi dari hasil pencairan Rp 190.000.00 dikurangi Rp 179.453.000 sisa Rp 10.547.000,-
Dari pengakuan Agus Indrahadi dengan menujukan fotokopi Akte Jual Beli dengan identitas KTP SIM menunjukan bahwa tanda tangan pada kwitansi penjualan dengan tandatangan indititas saya tidak sama, serta tanggal lahir saya juga salah, saat ditanya pengacaranya juga menjelaskan akan segera dilaporkan tindak pidananya. (Tim/TH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar