Pelaku Pengeroyokan Tetangga Sendiri di Tangkap Polsek Tlogowungu - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 19 Juli 2017

Pelaku Pengeroyokan Tetangga Sendiri di Tangkap Polsek Tlogowungu

Targethukumonline. Pati - Team Unit Reskrim Polsek Tlogowungu sukses menangkap pelaku penganiayaan yang selama beberapa saat dalam pencarian. Kapolsek Tlogowungu AKP Haryono, SH setelah mendapatkan laporan dari korban segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku dengan inisial SY alias NG (40) asal Desa Guwo Kecamatan Tlogowungu yang menurut laporan telah melakukan pengeroyokan terhadap tetangganya sendiri pada hari Minggu (16/07/17). Kejadian penganiayaan terhadap dua korban ini terjadi pada pukul 16.30 WIB sore hari di Jalan Kampung Desa Guwo RT.02/01 Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati.

Awal mula kejadian bermula saat kedua korban mengendarai sepeda motor mau mencari makan. Saat korban yang berboncengan tersebut melewati para pelaku yang saat itu sedang nongkrong di pinggir jalan,oleh pelaku korban diteriaki dengan kata "Asu". Karena mendengar teriakan dengan kata yang tidak pantas tersebut korban turun dan bertanya pada para pelaku.

Timbullah percekcokkan antara korban dan para pelaku dan berlanjut korban langsung dikeroyok dengan cara dipukuli beberapa kali menggunakan tangan kosong, pecahan genting dan pentungan kayu.

Korban dengan atas nama Yuda Kurniawan (29) dari kejadian tersebut mengalami luka robek di bagian pelipis kiri sedangkan korban atas nama Agus alias Bendol (25) mengalami luka memar memar.

Seketika kedua korban  selanjutnya langsung dibawa ke RS Mitra Bangsa. Karena kondisinya tidak memerlukan rawat inap akhirnya korban pulang dan dinyatakan untuk menjalani rawat jalan saja oleh pihak RS Mitra Bangsa. Sepulang dari Rumah Sakit korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tlogowungu.

Dengan adanya laporan dari korban ke pihak Polisi,jajaran Polsek Tlogowungu Unit Reskrim langsung sigap menindaklanjuti dan mencari keberadaan para pelaku. Selasa (18/07/17) pukul 21.00 wib Team Unit Reskrim Polsek Tlogowungu berhasil menangkap pelaku di halaman Stadion Joyo Kusumo Pati yang pada saat itu sedang nongkrong.

Karena perilakunya yang menyalahi aturan hukum dengan melakukan penganiayaan terhadap orang lain para pelaku akhirnya harus bertanggung jawab akan kelakuannya yang menyalahi hukum tersebut. ($.Pranata)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad