Targethukumonline. Jakarta - Dalam pertemuan antara KPK dan Presiden Jokowi banyak hal yang dibicarakan tentang penanganan korupsi di negara ini. Salah satu hal yang disampaikan ke Jokowi adalah memberikan masukan ke Presiden Jokowi berupa aduan masyarakat tentang pelaksanaan Dana Desa yang saat ini sudah berjalan.
Kami, KPK, itu kan banyak sekali menerima pengaduan terkait penyimpangan dana desa. Tetapi karena di luar kewenangan KPK, dalam pengertian kepala desa itu tidak termasuk dalam kualitas sebagai penyelenggara negara, kami tidak bisa menindaklanjuti,” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai pertemuan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat tgl (05/05/17).
Oleh karena terbatasnya kewenangan, maka KPK melimpahkan kasus dana desa ke penegak hukum lain. Menurut Alex menyatakan bila ada penyimpangan dana desa dengan nilai yang kurang signifikan, maka kurang tepat bila sanksinya adalah pidana.
Kalau dilakukan penindakan secara hukum antara asas manfaat dan biayanya tidak efisien. Kami mengusulkan ada mekanisme untuk memberikan sanksi kepada kepala desa yang melakukan penyimpangan-penyimpangan dana desa itu. Misalnya dengan pemberhentian, pemecatan, ini yang sampai sekarang belum diatur untuk pemberhentian atau pemecatan kepala desa yang ditemukan melakukan penyimpangan,” demikian kata Alex saat ditemui oleh awak media.
Alex berpendapat perlu dibuat mekanisme sanksi bagi desa itu sendiri. Sehingga ada kontrol sosial sebagai pengawas penggunaan anggaran dana desa tersebut.
Dengan memberikan sanksi bagi desa itu, taruhlah alokasi dana desa tahun berikutnya akan dipotong berapa kali sebesar, dikalikan dengan jumlah penyimpangan dana desa tahun sebelumnya,” kata Alex memberikan tambahan keterangan tentang pelaksanaan Dana Desa.
Dengan demikian pelaksanaan Dana Desa yang bertujuan untuk membangun dan memajukan desa supaya kemajuan pembangunan perekonomian desa bisa bersaing dengan perekonomian perkotaan dan pembangunan dalam segala bidang termasuk infeastruktur di desa bisa berjalan dan terlaksana dengan baik dan tepat sasaran. Dengan begitu tidak adalagi desa desa diseluruh wilayah Indonesia tidak akan adalagi yang namanya desa tertinggal dalam bidang apa saja. Semua masyarakat di Indonesiaa baik dari desa maupun dari kota setaraf dalam sisi apapun saja. ($.Pranata)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar