Pelaku Penipuan Akhirnya Tertangkap Selama Buron Dua Minggu - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 28 Juni 2017

Pelaku Penipuan Akhirnya Tertangkap Selama Buron Dua Minggu

Targethukumonline. Pati - Usaha dan kerja keras jajaran Anggota Kepolisian Polsek Margorejo Kabupaten Pati akhirnya membuahkan hasil dalam pengejaran buronan tersangka  penipuan dengan modus pinjam motor.

Anggota Unit Reskrim Polsek Margorejo berhasil menangkap pelaku berinisial SL (42) asal dari Desa Sambung Kecamatan Gajah Kabupaten Demak di Hotel Guna Wijaya Pati pada pukul 19.00 WIB hari Selasa tgl (27/06/17). Berkat kerjasama antar anggota pelaku buron akhirnya bisa ditemukan tempat lokasi persembunyiannya.

Buronan SL di tangkap Unit Reskrim Polsek Margorejo karena terkait dengan permasalahan kasus Penipuan terhadap korban yang bernama Ficky Ardiansyah (22) tinggal di Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati.

Awal mula pelaku berinisial SL pada hari Jum'at (09/06/17) meminjam sepeda motor korban Ficky Ardiansyah untuk menjemput ibunya di halte. Selang beberapa hari ditunggu tunggu motor tersebut tidak ada dikembalikan. Akhirnya korban setelah dua minggu menunggu tak kunjung dikembalikan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib Polsek Margorejo.

Dari laporan pengaduan korban akhirnya penyidik Polsek Margorejo langsung sigap bertindak  melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna putih nopol K-411-RG.

Dalam pencarian akhirnya pelaku tertangkap di hotel Guna Wijaya pada hari Selasa dan barang bukti berupa sepeda motor scoopy langsung dibawa ke Mapolsek Margorejo Pati. Modus lama dengan cara baru seperti inilah yang sering dilakukan sekolompok orang yang tidak bertanggung jawab, hati-hati dan selalu waspada pada siapapun walau teman ketemu dijalan untuk tidak mudah percaya begitu saja, tanpa harus kehilangan barang yang berharga. ($.Pranata)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad