Targethukumonline. Pati - Aturan penyelenggaraan panggung hiburan selama masih disuasana Hari Raya Idul Fitri tidak di ijinkan karena rawan terjadinya gesekan antar penonton khususnya diwilayah Kabupaten Pati.
Dikarenakan beberapa tahun belakangan sering terjadinya tawuran antar pemuda bahkan sampai jatuhnya korban jiwa pada saat penyelenggaraan hiburan. Di wilayah Kecamatan Dukuhseti penyelenggaraan hiburan musik dangdut berhasil diberhentikan anggota kepolisian Polsek Dukuhseti.
Dangdut Star Queen yang sedang Pentas di halaman rumah Prayogo Desa Tegalombo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati. Selasa tgl (27/06/17) pukul 14.00 WIB telah menyalahi peraturan pemerintah, salah satunya karena tanpa adanya ijin dari pihak terkait dan pihak berwajib.
Kegiatan penghentian hiburan musik dangdut Star Queen di pimpin oleh Wakapolsek Dukuhseti IPTU Subadi SH, bersama enam anggota Polsek Dukuhseti.
Kegiatan hiburan musik Dangdut Star Queen ini diselenggarakan dalam rangka halal bihalal sopir travel se-Kecamatan Dukuhseti.
Pihak berwajib sebelum dangdut dihentikan telah melakukan pendekatan secara baik baik dan memberikan penjelasan terhadap pihak penyelenggara dangdut bahwa adanya tentang larangan kegiatan dangdut sampai dengan H+7 setelah hari raya Idul Fitri.
Dari apa yang disampaikan oleh pihak berwajib pihak penyelenggara akhirnya bisa mengerti dan diterima dengan baik. Akhirnya acara tersebut bisa dibubarkan dengan aman karena pihak penyelenggara menerima penjelasan dari Personil Polsek Dukuhseti dan mengakui kesalahannya serta meminta maaf telah menyelenggarakan dangdut tanpa ijin serta meminta maaf kepada petugas Polsek Dukuhseti.
Laporan ini pun disampaikan kepada Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, SIK oleh Kapolsek Dukuhseti AKP Sunaryo SH dan Kapolres mendukung anggota jajarannya dalam menertibkan peraturan demi terciptanya keamanan warga. ($.Pranata)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar