Targethukumonline. Pati - Selasa tgl (27/06/17) pukul 02.00 WIB dini hari telah terjadi penganiayaan secara bersama sama di desa Prawoto kecamatan Sukolilo kabupaten Pati, sehingga korban meninggal dunia.
Korban atas nama saudara Selamet Riyadi 23 thn alamat dukuh karangtandan desa Prawoto kecamatan Sukolilo. Pelaku belum di ketahui pasti, tapi dugaan sementara adalah pemuda Desa wegil kecamatan Sukolilo.
Korban pada saat itu jam 02.00 WIB tengah nongkrong di pertigaan desa Prawoto kecamatan Sukolilo bersama para saksi ketika hendak mau nyebrang korban di datangi rombongan pemuda wegil dengan mengendarai sepeda motor Satria warna hitam bersama temannya sekitar 7orang. Salah satu pemuda memukul korban di bagian kepala belakang dengan botol bir Hingga korban jatuh tersungkur.
Dan setelah itu korban di bawa ke puskesmas 2 Sukolilo yang berada di desa Prawoto untuk melakukan pengobatan dan perawatan medis, waktu itu korban di jahit oleh tim medis puskesmas setelah itu korban di perbolehkan untuk pulang dalam keadaan sadar.
Korban di ketahui meninggal dunia ketika mau di bangunkan oleh kades Prawoto yang hendak mengajak ke polsek Sukolilo untuk melaporkan kejadian penganiayaan tersebut, dan akhirnya korban di bawa ke Rumah sakit umum Soewondo untuk dilakukan otopsi. (drmto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar