Target Hukum Online. Pati - Sistem tilang elektronik (E-Tilang) mulai diberlakukan di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pati. Penerapan tersebut akan diberlakukan di semua wilayah Kabupaten Pati. Kasatlantas Polres Pati AKP Ikrar Potawari membenarkan jika sistem tersebut akan diperlakukan secara serentak di seluruh wilayah.
Dengan pemberlakukan sistem Elektronik (E- tilang) para pelanggar tidak harus menghadiri sidang di pengadilan. Pelanggar cukup membayar denda pelanggaran lalu lintas di BRI untuk mengambil barang bukti yang disita petugas. Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan sistem yang telah diterapkan beberapa waktu yang lalu.
Petugas sudah akan menerapkan E-tilang di Pati termasuk wilayah yang ada di kecamatan. Apabila para pengendara atau pengemudi yang terkena razia jika terbukti melakukan pelanggaran akan langsung didata petugas menggunakan E-tilang di Android.
Pelanggarnya harus membayar denda di Kantor BRI untuk mengambil barang bukti yang disita, bisa SIM atau STNK. Denda yang diterapkan kepada pelanggar merupakan denda maksimal. Misalnya, pelanggar tidak membawa SIM, dia akan dikenakan denda maksimal Rp 1 juta dengan menyetorkan dendanya ke Kantor BRI terdekat.
Bila namun bila pihak Pengadilan memutuskan denda kurang dari Rp 1 Juta maka kelebihannya akan dikembalikan kepada para pelanggar melalui Kantor BRI. Dimana sebelumnya para pelanggar akan mendapatkan pesan SMS yang berisi informasi putusan tetap dari Pengadilan. Kasat Lantas Polres Pati menambahkan jika pemberlakuan E-tilang diharapkan bisa meminimalisasi adanya calo.
Selain itu, E-tilang diakui jauh lebih efektif ketimbang mekanisme tilang konvensional yang biasa dilakukan selama ini. Pihaknya mengingatkan kepada semua pengendara atau pemakai jalan untuk mempersiapkan surat kendaraan beserta SIM jika melakukan perjalanan dimanapun. Pihaknya selalu bersikap tegas jika tidak dilengkapi surat penting pihaknya akan melakukan sistem E tilang kepada semua pelanggaran. ($@b@r!)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar