Pungli Prona Di Wonogiri Akhirnya Terbongkar - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 10 Maret 2017

Pungli Prona Di Wonogiri Akhirnya Terbongkar

Target Hukum Online. Wonigiri - Jum'at tgl (10/03), selama ini hanya berembus kabar ada pungutan liar (pungli) pada proyek nasional agraria (prona) dalam setiap penyertifikatan tanah hak milik di wilayah kabupaten wonogiri.

Faktanya, tim satuan sapu bersih pungutan liar  (satgas saber pungli) Wonogiri berhasil menyita dan mengamankan uang yang di duga hasil pungli prona tahun 2017 total Rp 578.145.000 di empat desa di kecamatan Tirtomoyo.

Ketua pelaksana satgas saber pungli Kompol Wawan Purwanto yang juga Wakapolres Wonogiri bersama anggota timnya menggelar jumpa pers Senin kemarin di sekretaris satgas saber pungli wonogiri.

Di beberkan, tim merilis dan mengembalikan kelebihan uang pungli kepada pemohon Prona 2017 di kecamatan Tirtomoyo. Total uang yang di kembalikan ke pemohon berkisar 471.335.000.

Perincianya Desa Hargosari sebesar Rp 107.000.000,Desa Sukoharjo sebesar Rp191.530.000, Desa Ngarjosari sebesar Rp101.650.000 dan Desa Hargorejo sebesar Rp71.155.000.
Kronoligisnya, ada dugaan  pungli yang di lakukan terhadap pemohon Prona th 2017  di empat desa yaitu Desa Hargosari 200 pemohon, Desa sukoharjo 358 pemohon, Desa Hargirejo 133 pemohon, " kata ketua satgas saber pungli kompol Wawan Purwanto, pungutan di kakukan di kantor desa masing-masing saat selesai pengecekan berkas oleh panitia desa, kecamatan dan BPN.

Uang pungli masing- masing pemohon prona per pemohon di kenai Rp 850.000. Dan di terima staf kecamatan di bantu perangkat desa. Padahal sesuai kebutuhanya dalam satu bidang ketika di rinci hanya menghabiskan  Rp 315.000.

Jumpa pers di hadiri Sekda suharno, kasi intel, kejari Triyanto, kasi pidum kejari Pintono, Kasat Reskrim AKP M. Kariri, Camat Tirtomoyo, A kades dan 4 pokmas.

Melalui koordinator prona Wonogiri atau kasi sengketa konflik dan perkara kantor ATR dan BPN Wonogiri Eko Heru Purwanto menolak di anggap terlibat proyek itu.

Di menjelaskan ada dua tahap penyelenggaraan Prona, yaitu tahap pra Prona dan tahap Prona. Tahap pra Prona meliputi, pelengkapan berkas, seperti luas tanah yang di ajukan, ktp dan syarat lain.
Tahapan pra Prona itu ada kelompok masyarakat (pokmas) tugasnya seperti pembelian materai, pembuatan patok, foto copy dan lain- lain. 

Kantor ATR/P tidak memiliki Campur tangan pada tahap itu.
Setelah pra Pronab lengkap, dilanjutkab tahap Prona, meliputi, penyuluhan, pengukuran, pengolahan data tim dan penerbitan sertifikat, ingat tahapan Prona itu di biayai APBN senilai Ro 209.500 Per bidang tanah. Biaya ideal tahap Pra Prona bukan wewenang kami untuk menjelaskan, itu mutlak wewenang Panitia Prona di Desa masing- masing ungkap beliau.

Dalam proses pengukuran, tim dari ATR/BPN  tidak boleh menerima uang dari peserta Prona, peserta Prona di himbau tidak boleh memberikan tanda terimakasih berupa apapun kepada tim pengukur. (drmto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad