Target Hukum Online. Pati - Desa Langse kecamatan margorejo, program prona menjadi sangat fenomenal di kalangan masyarakat, karena dengan adanya Prona masyarakat sangat di untungkan, karena program tersebut sangat membantu masyarakat luas, apalagi dalam pengurusanya ke BPN di tanggung pemerintah sehingga masyarakat tidak perlu merogoh kocek hingga 3 sampai 4 juta.
Dalam pengurusan tersebut pemohon cuma di kenai biaya pembelian patok, materai, dan pengisian data, adapun untuk Desa Langse kecamatan Margorejo tersebut di kenai biaya 600 ribu hingga 700 ribu per pemohon ungkap salah satu penohon yang tidak bisa kami sebutkan namanya dan ketika kami mau klarifikasi kepada ketua panitia yaitu Bapak Kadus (bapak Joko) dia tidak pernah merespon temuan kami di lapangan, dia bilang nanti kita ketemu pak kita klarifikasi, tapi ketika kami para awak media mau klarifikasi ke ketua panitia tersebut dia selalu menghindar bahkan sampai 4x datang ke rumahnya beliau tidak pernah bisa di temui.
Pada hari selasa kemarin (7/3/2017) ketika kami para awak media ke rumah bapak kepala desa, desa tersebut beliau mengatakan, bahwa program Prona di tangani pihak panitia dan beliau menyerahkan semua itu kepada panita, mohon untuk temen- temen media bisa langsung klarifikasi kepada ketuanya ungkap beliau mengakhiri pembicaraan dengan kami para awak media.( So!m)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar