Target Hukum Online. Pati - Sesosok mayat tanpa identitas ditemukan tergeletak di persawahan turut dukuh Blado desa Bumirejo kecamatan Margorejo kabupaten Pati pada Jumat (3/3) pukul 06.30 WIB. Mayat berjenis kelamin laki-laki tersebut pertama kali ditemukan oleh Supriyono 52 tahun petani warga Bumirejo RT 06/01, ketika hendak menuju ke persawahannya.
Supriyono kemudian memastikan bahwa orang yang tergeletak tersebut sudah tidak bergerak dan tidak bernafas lagi. Bergegas Supriyono memberitahukan penemuan mayat tersebut kepada Eko Budi Utomo Kades Desa Bumirejo serta masyarakat lainnya. Kades Eko selanjutnya menghubungi kadus desa Bumirejo dan Polsek Margorejo terkait informasi adanya penemuan mayat tersebut.
Petugas Polsek Margorejo setelah mendapat laporan segera menghubungi puskesmas Margorejo dan mendatangi TKP. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Soewondo Pati untuk dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Margorejo, Unit Ident Sat-Reskrim Polres Pati serta tim medis dari puskesmas Margorejo yang dipimpin dr. Elisa.
Setelah diadakan pemeriksaan diperoleh hasil punggung mengalami lecet, telinga mengeluarkan darah, bahu kanan lecet kecil, kaki kanan belakang luka robek, kaki kiri belakang luka robek, kaki kiri depan luka robek dan kemaluan mengeluarkan sperma.
Adapun ciri-ciri korban umur berkisar 35 tahun, tinggi 177 cm, mengenakan kaos warna hijau bertuliskan Sumber Mulyo dan bergambar ayam jago, celana pendek warna coklat serta rambut gimbal.
Pengecekan dengan Mambis oleh Unit Identifikasi Sat-Reskrim Polres Pati yang dipimpin AIPTU Munawaroh, mayat tidak dapat teridentifikasi identitasnya dan dimungkinkan belum pernah melakukan perekaman sidik jari E-KTP. Saat ini mayat diserahkan dan disimpan di kamar mayat RSUD Soewondo sambil menunggu sanak keluarga yang akan mengambil jenazah.
Kawat aliran listrik
Kapolsek Margorejo AKP Eko Pujiyono melalui Kanit Reskrim IPDA Suntoro, S.Sos kepada SKM BUSER menjelaskan bahwa terkait visum luar tidak ada tanda kekerasan, mayat dalam keadaan kaku, perut keras kaku dan tidak ditemukan barang-barang milik korban di TKP.
Di TKP ditemukannya mayat terdapat kawat yang mana untuk mengaliri listrik persawahan agar terhindar dari hama tikus. Dimungkinkan korban terkena aliran listrik yang masih ada hingga akhirnya meninggal sekitar 5-7 jam sebelum ditemukan oleh warga.
Sementara itu Kapolsek Margorejo AKP Eko Pujiyono didampingi Kanit Reskrim IPDA Suntoro, S.Sos menghimbau kepada masyarakat / warga setempat khususnya yang mempunyai sawah agar tidak menggunakan aliran listrik dalam memberantas hama tikus yang ada.
Hal ini dapat membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain. Untuk solusi yang lebih baik Kapolsek menyarankan agar warga berkoordinasi dengan Dinas / Instansi terkait khususnya Dinas Pertanian dan PLN. Tujuan baik untuk meningkatkan hasil panen supaya lebih baik tetapi resiko yang muncul dapat berakibat fatal, pungkas Kapolsek.” (drmto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar