Target Hukum Online. Grobogan - Di balai desa Mayahan desa Mayahan kecamatan Tawangharjo kabupaten Grobogan hari Rabu pukul 10.30 WIB (08/93/2017) tim juru sita dari Pengadilan Negeri purwodadi persiapan melakukan eksekusi di rumah bapak Aris Budi Guritno terkait kredit macet.
Tanpa ada rasa toleransi sedikitpun pihak koperasi Mayapada melakukan lelang secara sepihak padahal nilai jual tanah jauh lebih tinggi dari pada tunggakan utang yang harus di bayar oleh pihak tereksekusi, ketika kami wawancarai kemarin beliau bapak Aris Budi Guritno bahkan sudah mau membayar tunggakan itu sebesar 60 jt padahal pokok huntangnya di KSP MAYAPADA sekitar 30jt bahkan sudah diangsur 4X hingga tinggal 23jt.
Hingga siang hari tepat pukul 12.00 WIB rumah bapak Aris Budi Guritno sudah selesai dieksekusi, kini Bapak Aris Budi Guritno tinggal bersama kakak perempuannya beliau masih menanggung putra putrinya yang masih kecil-kecil, sedangkan beliau pekerjaan hanya seorang sopir ditempat material bangunan dengan gaji yang kecil.
Oleh pemerintah desa Mayahan Bapak kepala desa Saeroji akan membantu sekuat tenaga, mungkin dengan santunan dengan memberikan lahan kosong untuk di dirikan bangunan sederhana sebagai tempat tinggal bersama keluarganya. Pihak eksekutif dan Ibu Jarwani sebagai pemenang lelang hanya memberikan uang santunan 1,5 juta namun ditolak oleh bapak Aris Budi Guritno. (drmto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar