Pasar Hewan Kayen Perlu Direnovasi - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 08 November 2016

Pasar Hewan Kayen Perlu Direnovasi

Target Hukum Online. Pati - Pasar Hewan satu satunya di kecamatan Kayen seluruh kegiatan yang berhubungan dan bersentuhan dengan ekonomi masyarakat menengah maupun ekonomi kecil, sangat menunjang untuk kegiatan pasar bebas yang sudah dirasa oleh masyarakat. Adapun sumber pokok dari permasalahan tersebut adalah ruang lingkup pasar yang dirasa sangat perlu di renovasi.

Kayen hari selasa tgl (8/11/16) pukul 09.00 WIB pagi ketika kami para awak media mengunjungi pasar kayen, dan pada saat itu pas hari pasaran sedang ramai - ramainya pedagang kambing mulai sibuk menawarkan hewan dagangannya, tapi ada yang janggal dari pengamatan kami para awak media dengan kondisi pasar yang kumuh serba becek seakan - akan pasar ini tidak bernah tersentuh dengan bangunan sama sekali, padahal pasar hewan kayen ini satu - satunya pasar yang berada di wilayah kecamatan kayen yang  sebagian besar masyarakatnya bertani dan berdagang.

Salah satu pedagang yang kami wawancarai yang tidak bisa kami sebutkan namanya menghimbau kepada dinas terkait untuk segera merefitalisasi atau merenovasi induk pasar hewan di kecamatan Kayen tersebut agar kegiatan di pasar bisa nyaman jika hujan tidak becek dan berlumpur, serta tidak kehujanan yang mengakibatkan air mengenang seperti banjir, meskipun tidak sebagus pasar - pasar hewan di daerah lainnya perlu pelestarian dan tatanan dengan baik.

Demikian agar suara rakyat dan aspirasi masyarakat kecamatan Kayen dapat didengarkan oleh para penguasa atau pemangku jabatan yang mempunyai kewenangan untuk pembangunan yang ada diseluruh kabupaten Pati khususnya dipasar hewan Kayen. Dan dari dinas terkait khususnya PU kabupaten Pati bisa menindaklanjuti informasi ini sehingga kedepannya segala kegiatan dan pembangunan bisa tercapai secara baik dan berkesinambungan. (drmto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad