Target Tukum Online. Pati - Sebagai salah satu syarat wajib menjadi calon di Pilkada Pati, maka paslon bupati dan wakil bupati Pati diwajibkan untuk memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Sampai dengan saat ini KPK masih memeriksa berkas LHKPN yang diserahkan oleh paslon Haryanto - Arifin.
Menurut keterangan dari Komisioner KPU Pati Umi Nadliroh, Selasa kemarin (15/11) menjeskan, Dari website resmi KPK, harta kekayaan yang dilaporkan Haryanto sebesar Rp 4.632.015.756, sedang Saiful Arifin sejumlah Rp 154.110.063.135.
Berikut penjelasanya, “Laporan harta kekayaan itu berkasnya sudah dilaporkan KPK sebelumnya, sebagai berkas wajib mencalonkan diri sebelum ditetapkan pada 24 Oktober lalu,” ungkapnya.
Lanjutnya, nantinya selepas diperiksa KPK hasil laporannya akan dikembalikan kepada paslon masing-masing. Mulai dari aset dan harta yang telah dilaporkan, meliputi tanah, bangunan, kendaraan, serta jumlah kekayaan di rekening masing-masing.
“Untuk pengumuman hasil harta kekayaan paslon paling lambat dua hari sebelum pemungutan suara. Paslon boleh mengumumkan sendiri maupun dikuasakan kepada KPU,” jelas Umi kepada targethukum.info.
Pasangan calon Haryanto - Arifin dalam mebuat laporan LHKPN menggunakan Form berbeda, hal ini dikarenakan calon bupat Haryanto pernah mendaftarkan harta kekayaannya sedangkan calon wakil bupati Arifin belum pernah. Untuk calon bupati Pati Haryanto tahun ini menggunakan form B sedangkan untuk calon wakil bupati menggunakan form A.
Menurut aturan PKPU, laporan harta kekayaan penyelenggara negara harus dipatuhi dari para paslon peserta Pilkada, serta untuk mengetahuai sampai sejauh mana kejujuran Paslon tentang kekayaanya kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa turut mengawasi harta kekayaan Paslon, supaya pemerintah kedepan lebih baik dan transparan. ( Mu|¥©π©)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar