Targethukumonline. Pati - Setalah sebelumnya menyasar kecamatan Winong, kini giliran belasan perangkat desa dan para penjual rokok se-kecamatan Tambakromo diberikan sosialisasi dan edukasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengenai gempur rokok Ilegal di aula kantor kecamatan setempat, kamis tgl (13/06/24).
![]() |
Dok/Sosialisasi gempur rokok dikecamatan Tambakromo. |
Dalam agenda yang turut dihadiri oleh penyuluh dari Kantor Bea Cukai Kudus, Kepala Diskominfo Pati Ratri Wijayanto yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi Informasi dan Publikasi (IKP) Ida Istiani mengatakan, pentingnya para pemilik toko dan warung kelontong yang menjual rokok untuk diberikan edukasi supaya tidak menjualbelikan rokok tanpa cukai alias ilegal.
Sebab, jika ditemukan rokok tanpa cukai saat operasi, dapat dikenai pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, Ida mengingatkan agar para pemilik toko ini berhati-hati jika ditawari oleh sales rokok, terutama yang harganya murah.
"Kegiatan sosialisasi ini merusak salah satu upaya untuk meningkatkan kelat dan kesadaran masyarakat serta pemahaman yang baik dari masyarakat akan ketentuan cukai," kata Ida Istiani.
Sedangkan, dihadirkannya perangkat desa dalam forum ini, diharapakan peranannya dalam membantu pemerintah melakukan sosialisasi di setiap desa. Sinergi ini menurut Ida sangat penting, terlebih wilayah kecamatan Tambakromo sering ditemukan peredaran rokok ilegal saat ada operasi.
Sementara itu Camat Tambakromo Mirza Nur Hidayat menambahkan, lewat sosialisasi ini diharapkan kerjasama yang baik untuk menekan peredaran rokok ilegal. Terlebih, wilayah Kecamatan Tambakromo yang berbatasan dengan Kabupaten Grobogan setingkat dijadikan jalur tikus peredam rokok ilegal ini.
"Kerjasama yang baik antara Bea Cukai Kudus dengan pedagang rokok agar pedagang ini secara tegas menolak menjual rokok palsu atau tanpa cukai," sambung Camat.
Kegiatan kemudian ditutup dengan tanya jawab antara hadirin dengan Bea Cukai Kudus disertai door prize menarik. (RED)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar